ragam

Kemenkum Jabar Soroti Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:33 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama tim Perancang Perundang-undangan dari Ruang Rapat Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. doc istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menegaskan komitmennya dalam memastikan kejelasan dan ketepatan hukum dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rabu, 28 Mei 2025

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang digelar secara daring pada Selasa (27/5), yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama tim Perancang Perundang-undangan dari Ruang Rapat Sahardjo, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.

Dalam forum tersebut, Kemenkum Jabar menyampaikan sejumlah catatan krusial terhadap draft keputusan, termasuk penataan ulang dasar hukum agar sesuai urutan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penyusunan bagian ‘mengingat’ yang lebih sistematis. Penyesuaian struktur kelompok kerja juga disoroti agar sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Koperasi Merah Putih.

“Kami ingin memastikan setiap produk hukum memiliki struktur yang kuat dan jelas untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program,” kata Funna Maulia dalam pernyataannya.

Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Kemenkum Jabar menilai pembentukan Satgas ini penting untuk mendorong kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi berbasis desa, yang sejalan dengan misi pembangunan nasional Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045.

Program Koperasi Merah Putih dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, seluruh unsur yang terlibat perlu memahami peran dan fungsi masing-masing sebelum keputusan gubernur ditetapkan.

Kolaborasi Lintas Sektor

Rapat pembahasan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir antara lain perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, BPS, serta unsur pemerintah daerah dan sejumlah bank nasional seperti BJB, Bank Mandiri, dan BRI.

Selain menyampaikan masukan, para peserta juga membahas mekanisme kerja dan indikator keberhasilan Satgas agar lebih terukur dan implementatif. Kemenkum Jabar mengingatkan bahwa inkonsistensi antara tugas pokok, output, dan indikator kinerja dapat mengganggu pelaksanaan di lapangan.

Rapat ini menjadi bagian dari tahapan harmonisasi regulasi sebelum rancangan Keputusan Gubernur disahkan secara resmi. “Harmonisasi adalah fondasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kerangka hukum yang ada,” tegas Funna. (BAAS)

Tags

Terkini