ragam

Penunjukan Sepihak Plt Ketua PWI Bekasi Raya Tuai Kecaman, Dinilai Langgar Aturan Organisasi

Jumat, 30 Mei 2025 | 15:39 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin

LOCUSONLINE, BEKASI – Keputusan sepihak terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menuai penolakan keras dari internal organisasi. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan sikap tegas menolak pengangkatan tersebut karena dinilai tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Kami hasil konferensi resmi, satu-satunya forum tertinggi dalam struktur organisasi PWI. Semua tindakan di luar itu, termasuk penunjukan Plt, adalah inkonstitusional dan tidak dapat kami akui,” ujar Ade Muksin dalam pernyataannya, Kamis (29/5/2025).

Ade menyebut, pengangkatan Plt tersebut juga mencederai Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, yang menyerukan penghentian seluruh keputusan struktural sampai Kongres Persatuan digelar paling lambat 30 Agustus 2025.

Dalam kesepakatan itu, seluruh keputusan organisasi—termasuk pemecatan maupun pengangkatan pengurus—yang muncul sebagai dampak konflik internal dinyatakan dibatalkan demi menjaga nama baik dan kehormatan PWI.

“Penunjukan Plt ini tidak hanya inkonstitusional, tapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme organisasi dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh PWI, khususnya di Jawa Barat,” tegasnya.

Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini, enam pengurus PWI kabupaten/kota di Jawa Barat telah dibekukan dan digantikan secara sepihak oleh Plt, yang menurutnya justru memperparah ketegangan di internal organisasi.

Ia pun mengimbau seluruh anggota PWI Bekasi Raya untuk tetap tenang dan menjaga integritas organisasi. “Kami tetap solid dan akan terus menjalankan roda organisasi sesuai mandat konferensi. Jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya,” ujarnya.

Pernyataan Ade didukung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam AD/ART PWI yang memberikan kewenangan kepada PWI Pusat untuk menunjuk Plt di tingkat kabupaten/kota.

“Ketua PWI Bekasi Raya yang sah adalah Ade Muksin, hasil konferensi resmi. Penunjukan Plt adalah kewenangan PWI provinsi dan juga harus melalui mekanisme konferensi,” ujar Zulmansyah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan Ade Muksin di PWI Bekasi Raya merupakan hasil pemilihan yang sah dan tidak terkait dengan klaim penunjukan Plt.

“Tidak ada Plt. Bekasi Raya memiliki kepengurusan definitif yang sah. Ade Muksin adalah ketua hasil konferensi,” tegas Hilman. (Laela)

Tags

Terkini