ragam

Celah Diskriminasi Masih Terbuka Meski Kemnaker Hapus Batas Usia dalam Rekrutmen Karyawan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi locostoons

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencabut batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Namun, substansi kebijakan ini dinilai masih menyisakan ruang abu-abu untuk diskriminasi.

Surat edaran yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa larangan batasan usia merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja. Namun, ketentuan itu tetap memberi pengecualian pada pekerjaan dengan "karakteristik khusus" tanpa penjelasan rinci, membuka peluang interpretasi subjektif dari pihak perusahaan.

Alih-alih sepenuhnya menjamin kesetaraan, kebijakan ini dinilai masih setengah hati. Celah diskriminasi tetap terbuka lebar karena pengecualian syarat usia bisa digunakan sebagai dalih untuk melanggengkan praktik ketenagakerjaan eksklusif yang tidak ramah terhadap kelompok usia tertentu, terutama pekerja berusia 35 tahun ke atas.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa larangan diskriminasi berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Selain usia, diskriminasi berbasis penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku juga disoroti sebagai praktik yang masih jamak terjadi dalam rekrutmen di Indonesia.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan inklusif,” ujar Yassierli dalam konferensi persnya. Ia menyebut bahwa regulasi ini merupakan amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Namun, hingga kini, praktik lapangan masih menunjukkan banyak lowongan kerja yang terang-terangan menetapkan syarat-syarat tidak relevan seperti “berpenampilan menarik”, “maksimal usia 30 tahun”, atau “belum menikah”—yang jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Kebijakan ini kemudian dikritik sebagai langkah simbolik yang belum menyentuh akar masalah diskriminasi struktural di dunia kerja. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, larangan ini rawan menjadi sekadar wacana di atas kertas.

Kemnaker juga meminta para gubernur untuk mendistribusikan surat edaran tersebut ke bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayahnya. Namun, tanpa regulasi yang mengikat dan pengawasan yang aktif, pelaksanaannya masih diragukan efektivitasnya. (BAAS)

Baca Juga :


Kriminalisasi Pelapor atau Pengalihan Isu ? Usai Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Baznas Jabar Ditetapkan Tersangka


Tags

Terkini