LOCUSONLINE, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik mulai Ahad, 1 Juni 2025. Aturan ini menuai kritik karena dinilai belum didukung prosedur pengawasan yang memadai dan tidak disertai sanksi tegas, sehingga berpotensi mandul dalam pelaksanaannya. Sabtu, 31 Mei 2025
Jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB. Meski disebut bertujuan menciptakan “Generasi Panca Waluya”, implementasi kebijakan ini masih menyisakan sejumlah celah, terutama dalam hal efektivitas dan pertanggungjawaban.
Melansir berita Tempo, Psikolog Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah, menegaskan bahwa kebijakan semacam ini harus diiringi mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk penentuan siapa yang berwenang memberikan sanksi serta bentuk sanksi yang bersifat edukatif.
“Tanpa prosedur yang terukur, kebijakan ini hanya akan menjadi wacana seremonial yang pelaksanaannya bias di lapangan dan sulit dievaluasi dampaknya,” ujar Aulia, Jumat (30/5/2025).
Ia menyebut jam malam bisa berguna untuk menekan aktivitas negatif di kalangan remaja, seperti nongkrong hingga larut malam, tetapi hanya akan efektif jika didukung data awal, indikator yang terukur, serta evaluasi berbasis bukti.
Ironisnya, Pemerintah Kota Bandung mengaku tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggaran. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, justru menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada orang tua.
“Kami tidak akan memberikan sanksi. Ini kembali ke fungsi orang tua,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjamin keberhasilan regulasi yang menyasar keamanan dan pembinaan anak di luar jam sekolah. Tanpa peran aktif aparat, sekolah, dan masyarakat, beban justru dilimpahkan sepenuhnya kepada keluarga—seolah negara hanya bertindak sebagai pengingat moral tanpa perangkat penegakannya.
Dani berdalih kebijakan ini sejalan dengan konsep “Anak Indonesia Hebat” versi Kemendikbud yang menekankan pentingnya tidur awal, olahraga, dan ibadah. Namun tidak ada penjelasan bagaimana konsep tersebut akan dipraktikkan di lapangan tanpa mekanisme evaluasi.
Aulia juga menilai kebijakan ini tidak serta-merta membatasi kreativitas pelajar, mengingat waktu yang dibatasi memang jam istirahat. Tapi jika pemerintah ingin kebijakan ini berdampak positif, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengukuran hasil.
Jam malam dikecualikan untuk pelajar yang mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial di bawah pengawasan orang tua, serta dalam kondisi darurat. Namun, pengecualian ini justru membuka ruang multitafsir di lapangan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung kebijakan ini, menyebutnya sejalan dengan razia minuman beralkohol. Namun, jika pendekatan penegakan hanya sebatas seruan moral dan imbauan, efektivitasnya dipertanyakan.
Program sosialisasi lewat parenting, guru BK, hingga konten media sosial yang direncanakan dinas pendidikan pun tampak lebih bersifat kosmetik ketimbang strategi pengawasan yang konkret.
Jika kebijakan ini tidak disertai dengan sistem kontrol, sanksi proporsional, dan pelibatan seluruh unsur masyarakat secara aktif, maka jam malam ini berisiko menjadi sekadar kebijakan populis—baik secara niat, tetapi lemah dalam pelaksanaan. (BAAS)