ragam

Pansel Direksi Perumdam Tirta Intan Akan Digugat ke PTUN Bandung dan Minta Diganti. Ini Alasannya !!!

Minggu, 1 Juni 2025 | 21:49 WIB
Foto : kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH

"Katanya ada komitmen bersama bahwa pemberhentian direksi Perumdam Tirta Intan oleh KPM yang dilanjutkan dengan penjaringan calon direksi yang baru adalah untuk melahirkan calon pemimpin yang baik, sehingga bisa membawa perusahaan menjadi lebih maju. Tetapi faktanya, baru Mulai penjaringannya saja sudah berani merubah aturan yang berlaku. Saya jelaskan, ini yang disebutkan perbuatan haram, sehingga produknya nanti menjadi haram jaddah," terangnya. 


Asep kembali menegaskan, dirinya sebagai kuasa Hukum dari GLMPK akan segera melayangkan permohonan gugatan ke PTUN dengan perkara pengumuman yang dilaksanakan Pansel penjaringan calon direksi Perumdam Tirta Intan cacat demi hukum.


"Pansel harus mencabut pengumuman, selanjutnya ganti pansel yang lama karena saya menilai tidak profesional. Kemudian pilih pansel yang baru. Pansel yang baru harus mentaati aturan yang berlaku," tandasnya.


Selain merubah isi persyaratan yang menambahkan frasa diluar Permendagri, Perda dan Perbup pansel juga harus merubah komposisi posisi yang akan diisi oleh para calon direksi.


"Sejak kapan juga panitia merubah pendaftaran dengan pembatasan untuk posisi Dirut, Dirum dan Dirtek. Sejak dulu sleeks ini terbuka untuk semua komposisi, baik calon dirut, dirum maupun dirtek. Tidak ada pengkotak-kotakan komposisi seperti yang dibuat Pansel ini,” pungkasnya. (***)

Halaman:

Tags

Terkini