ragam

Majelis Hakim Tolak Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut, Sidang Gugatan GLMPK Berlanjut ke Mediasi

Rabu, 4 Juni 2025 | 06:42 WIB
Foto : Gubernur Jabar saat menghadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Garut

LOCUSONLINE, GARUT - Sidang ketiga terkait gugatan Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) yang digelar di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Garut, berlangsung berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut hadir di ruang sidang. Namun, majelis hakim menolak kehadiran mereka karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum perwakilan.

https://www.youtube.com/watch?v=_eTV98-i_9Q&t=5s

Ketua Majelis Hakim, Sandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran perwakilan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak sah secara hukum karena hanya membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, bukan surat kuasa langsung dari Gubernur. Perwakilan tersebut hanya diperbolehkan mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung.

Hal serupa terjadi pada perwakilan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Karena surat kuasa yang dibawa belum didaftarkan di PN Garut, majelis hakim memutuskan bahwa perwakilan tersebut juga tidak dapat mewakili secara resmi dalam persidangan dan hanya diperbolehkan duduk di bangku pengunjung.
Baca juga :

Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”

Penanganan Mega Korupsi BIJ Dilimpahkan Ke Kejari Garut, GLMPK : Kejati Jabar Bergerak Ketika Ada Surat Kami

Setelah memeriksa dokumen pihak termohon, sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi di ruang yang sama. Majelis hakim menunjuk salah satu hakim dari PN Garut sebagai mediator.

“Persidangan dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sandi.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang hadir bersama rekannya, Iwan Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa sidang kali ini tergolong luar biasa karena baru pertama kali dihadiri oleh perwakilan dari pihak Gubernur dan Bupati.

“Sayangnya, surat kuasa yang dibawa hanya dari Sekda. Padahal kami menggugat Gubernur Jawa Barat, bukan Sekretaris Daerah. Jadi surat kuasa itu seharusnya ditandatangani langsung oleh Gubernur,” jelas Asep.
Baca juga :

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Lebih lanjut, Asep juga mengungkap temuan baru dalam persidangan, yakni adanya satu orang yang menjabat sebagai direktur di dua perusahaan berbeda, yakni PT. UNI dan PT. SSI. Hal ini akan menjadi bahan pembuktian dalam sidang selanjutnya.

“Kami belum tahu apakah hal itu dibolehkan dalam akta notaris. Yang pasti, nanti dalam proses pembuktian akan terungkap apakah ini bagian dari modus hukum untuk menghindari pembuatan addendum,” ujarnya.

Karena pihak prinsipal dari kedua belah pihak tidak hadir dalam mediasi, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang mediasi pada Kamis, 12 Juni 2025. Semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut, diwajibkan hadir.
Baca juga :

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

“Kalau alasannya sibuk, ya berhenti saja jadi Gubernur atau Bupati. Setidaknya hormati pengadilan,” tutup Asep dengan nada tegas. (Asep Ahmad/Red.01***)

Tags

Terkini