ragam

Dinas ESDM Dinilai Lamban Bertindak, 176 Tambang Ilegal Tersebar di 16 Kabupaten Masih Beroprasi

Rabu, 4 Juni 2025 | 17:38 WIB
Ilustrasi Tambang Liar

LOCUSONLINE, CIREBON — Sebanyak 176 titik tambang ilegal terdeteksi tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di wilayah Jawa Barat. Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirto Yuliono, saat memberi keterangan di Cirebon pada Minggu (1/6). Ironisnya, praktik tambang liar itu terus berlangsung tanpa penindakan tegas yang nyata di lapangan. Rabu, 4 Juni 2025

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Bambang, sambil menyebut bahwa data tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, sejauh ini belum ada informasi mengenai tindakan hukum konkret terhadap para pelaku maupun korporasi di balik aktivitas ilegal tersebut.

Alih-alih segera melakukan penertiban, Dinas ESDM justru baru dalam tahap menyusun pengawasan administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin resmi. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkan dua jenis surat edaran—bukan operasi penindakan—untuk mengingatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak menyalahgunakan izin eksplorasi menjadi operasi tambang penuh.

Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi agar tetap beroperasi sesuai aturan. Sementara surat kedua ditujukan kepada 109 pemegang IUP Eksplorasi, yang diduga sebagian telah melampaui batas legal dan melakukan penambangan secara diam-diam di luar koridor eksploratif.

 Baca Juga : Ini Jadwal Sidang Gugatan GLMPK Lawan Pansel Calon Direksi PDAM Garut



Menurut Bambang, pengawasan akan dilakukan melalui evaluasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang wajib disusun tiap tahun oleh perusahaan. Dokumen ini memuat rencana produksi, volume galian, hingga program reklamasi dan pascatambang.

Namun dalam praktiknya, RKAB kerap hanya menjadi dokumen formalitas, bukan alat pengendali yang efektif. Tidak sedikit perusahaan yang memanipulasi laporan, mengabaikan reklamasi, dan terus menambang di luar rencana kerja.

“RKAB itu berisi target produksi dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan setelah tambang ditutup,” ujar Bambang. Sayangnya, pengawasan terhadap implementasi RKAB sejauh ini belum menunjukkan hasil konkret dalam membendung penyimpangan.

Masifnya tambang ilegal yang tersebar hampir di seluruh Jabar menjadi cerminan lemahnya kontrol pemerintah daerah terhadap sektor pertambangan. Penyusunan surat edaran dan evaluasi dokumen administratif tidak cukup untuk menghadapi aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengabaikan keselamatan warga.

Tanpa tindakan penertiban tegas dan keterlibatan aktif aparat penegak hukum, surat edaran hanya akan menjadi formalitas birokratik yang tidak menyentuh akar masalah. Masyarakat pun bertanya: apakah pemerintah serius memberantas tambang ilegal, atau sekadar mengelola citra di atas kerusakan nyata? (BAAS)

Tags

Terkini