LOCUSONLINE, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pakar hukum pidana untuk menguatkan dakwaan, sekaligus menepis tudingan manipulasi proses hukum.
“Ahli yang kami hadirkan hari ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada,” ujar jaksa Budhi Sarumpaet dalam keterangan tertulisnya.
Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia tidak sendiri. Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang masih buron juga masuk dalam pusaran perkara. Tak hanya itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel.
Atas dua dakwaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, dikaitkan dengan pasal-pasal pemufakatan jahat dalam KUHP.
Namun dalam sidang terbuka untuk umum itu, ahli yang dihadirkan justru memberikan pandangan yang bisa menguntungkan pihak terdakwa. Ketika dicecar kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, terkait sah atau tidaknya barang bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum yang benar, Fatahillah menyampaikan bahwa bukti yang diperoleh dengan melanggar hukum acara tidak bisa dipakai untuk menjerat terdakwa.
“Kalau tidak ada justifikasi hukum, maka bukti tersebut tidak sah digunakan,” tegas Fatahillah dalam persidangan.
Febri sebelumnya menyodorkan simulasi sejumlah pelanggaran prosedural, seperti penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas KPK, penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas, serta pemanfaatan alat bukti digital yang belum melalui uji forensik. Ia menyoal penyidik yang tergesa-gesa menyerahkan berkas perkara tanpa memenuhi hak tersangka untuk mengajukan ahli.
“Apakah ini melanggar prinsip due process of law?” tanya Febri kepada ahli.
Fatahillah menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengakomodasi dua kutub: prinsip pengendalian kejahatan (crime control) dan prinsip keadilan proses (due process). Namun ia menekankan, wewenang menilai sah tidaknya bukti tetap berada di tangan majelis hakim.
Tim hukum Hasto terus mendorong narasi bahwa proses hukum yang menjerat klien mereka cacat prosedur. Mereka menuding penyidik KPK melakukan penyadapan dan penyitaan sebelum penyelidikan resmi dimulai, serta menghadirkan penyidik sebagai saksi fakta di persidangan — sebuah praktik yang disebut mereka menyalahi asas imparsialitas.
“Kalau seluruh tahapan sejak penyelidikan hingga persidangan diliputi pelanggaran, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum dijalankan dengan adil?” sindir salah satu kuasa hukum dalam sesi pembelaan.
Perkara ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan tokoh sentral partai penguasa, tapi juga karena membuka ruang perdebatan serius mengenai integritas lembaga antirasuah. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kian kehilangan taji, sidang Hasto menjadi panggung uji konsistensi antara hukum dan kekuasaan. (BAAS)