LOCUSONLINE, PANGANDARAN – Telah mencapai satu tahun lebih, Polisi dari Polres Pangandaran, Jawa Barat, dan Polresta Cilacap melalui Polsek Sidareja, Jawa Tengah, masih belum bisa mengungkap misteri kematian seorang guru asal Kabupaten Garut yang bertugas sebagai ASN di SDN Pajaten 2 Pangandaran.
https://www.youtube.com/watch?v=3Tx7errT7d8
Meskipun keluarga korban telah menempuh berbagai jalur hukum yang dijamin oleh undang-undang melalui kuasa hukumnya, hingga kini belum membuahkan titik terang.
“Kami telah menempuh hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, namun sampai saat ini polisi, khususnya penyelidik dari Polsek Sidareja dan Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon atau tanggapan terhadap surat-surat kami yang meminta dilakukan ekshumasi,” sebut Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin, SH., MH, Minggu (8/6/2025).
Baca juga :
Misteri Tewasnya Seorang Guru di Pangandaran Masuki Lembar Cerita Baru
Ketika Suara PNS Terbungkam Toxicitas Lingkungan Kerja, Nyawa Seorang Guru di Pangandaran Melayang
Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi Makam Guru Pangandaran yang Diduga Dibunuh, Kuasa Hukum Keluarga Korban “Seperti Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon”
Permintaan Ekshumasi Diabaikan: Padahal Prosedur Legal Telah Ditempuh
Ekshumasi, atau pembongkaran kembali makam untuk keperluan otopsi lanjutan, merupakan prosedur sah dan penting dalam penyelidikan penyebab kematian yang mencurigakan. Dalam hukum acara pidana Indonesia, ini diatur dalam Pasal 133 KUHAP, di mana penyidik dapat meminta keterangan ahli forensik dan melakukan tindakan lanjutan terhadap jenazah apabila dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran.
Namun dalam kasus ini, meskipun telah menyampaikan surat resmi ke berbagai pihak, permohonan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Asep menyatakan bahwa ia, melalui kantor hukumnya, telah menyampaikan beberapa surat kepada Polda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, dan penyelidik di Polsek Sidareja, namun hingga surat terakhir tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, dan Kapolsek Sidareja serta ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Karowasidik Cq Korwas 1 Rowasidik Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diterima.
Baca juga :
Hari Guru Nasional ke-79 Buka Luka Keluarga Guru Asal Garut yang Tewas Misterius di Pangandaran
Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran
DPR RI Juga Tidak Merespons Surat Rapat Dengar Pendapat
Selain menyampaikan pengaduan kepada institusi tertinggi di tubuh Polri, Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI.
“Selain telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga tertinggi Polri, kami juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024 sampai kemarin pada tanggal 03 Maret 2025 dan terakhir pada tanggal 28 April 2025 melalui e-mail bag_dumas@dpr.go.id dan cc ke humas@setneg.go.id, persuratan@setneg.go.id, humas@polkam.go.id, namun tidak pernah juga dibalas dan ditanggapi,” sebut Pengacara keluarga korban Guru Dindin Rinaldi Choerul Insan yang tewas di Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah Hukum: Gugatan Terhadap DPR RI dan Polri Akan Dilayangkan
Karena tidak adanya tanggapan maupun respons yang layak dari Polri maupun DPR RI, Asep menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan. Gugatan ini akan menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap diamnya negara atas permintaan masyarakat yang mencari keadilan.
Baca juga :
Keluarga Dindin Rinaldi Meragukan Kematian Sang Guru, Minta Polisi Usut Kembali Kasus di Pangandaran
Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas, Dua Lainnya Masih Buron
“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik, baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Nanti terpusat di Jakarta. Adapun yang akan menjadi tergugat di antaranya Ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, dan para penyelidik yang menangani perkara ini. Termasuk Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban,” tegasnya.
Keadilan yang Mandek di Lembaga Negara
Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi sistem hukum dan transparansi dalam penanganan perkara oleh institusi negara. Ketika rakyat harus menggugat DPR dan Polri hanya untuk mendapatkan haknya dalam bentuk tanggapan resmi atas surat pengaduan, maka ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi hukum di Indonesia. (Asep Ahmad/Red.01***)