ragam

ESDM Klaim Tak Ada Masalah Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag

Minggu, 8 Juni 2025 | 10:12 WIB
Pulau Gag (foto istimewa)

LOCUSONLINE, RAJA AMPAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak menemukan indikasi kerusakan lingkungan serius pada aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang milik PT Gag Nikel, Sabtu (7/6).

Dalam keterangan resminya, Tri menuturkan bahwa tidak terdapat sedimentasi mencolok di kawasan pesisir sekitar tambang. “Secara umum, dari hasil pantauan udara, tidak terlihat adanya dampak signifikan. Jadi bisa dikatakan, tidak ada masalah,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

Meski demikian, ESDM tetap mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM dalam mengambil keputusan lanjutan.

“Secara keseluruhan, reklamasi di lokasi ini cukup baik. Namun, kami tetap menunggu laporan resmi dari tim inspeksi sebelum mengambil langkah selanjutnya,” tambah Tri.

Baca Juga : Ketua Komjak RI Ungkap Tekanan Ormas ke Jaksa di Bandung, GLMPK Tantang Buka Bukti Faktual



Di sisi lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak usaha Antam berkomitmen menerapkan praktik pertambangan yang baik sesuai peraturan perundangan.

“Kepatuhan terhadap reklamasi dan pengendalian air limpasan tambang sudah dijalankan. Sebagai BUMN, kami tidak hanya berorientasi pada bisnis, tapi juga berperan sebagai agen pembangunan untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas produksi PT Gag Nikel di Pulau Gag sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang aktif berproduksi dan memegang status Kontrak Karya (KK).

PT Gag Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 dan mengelola wilayah seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 entitas tambang yang diperbolehkan melanjutkan operasinya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. (BAAS)

Tags

Terkini