LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6), usai pemantauan terhadap empat wilayah pertambangan di kawasan kepulauan Raja Ampat.
Menurut Hanif, Pulau Manuran yang memiliki luas sekitar 743 hektare dikelola oleh PT KSP dan terindikasi mengalami pencemaran lingkungan. Salah satu insiden yang disorot adalah jebolnya kolam pengendapan (settling pond), yang mengakibatkan kekeruhan tinggi di pesisir pantai.
“Skala pulau yang kecil membuat pemulihan lingkungan menjadi sulit jika eksploitasi tidak dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat dilakukan oleh empat perusahaan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Bersaudara (MRB). Dari keempatnya, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran menjadi sorotan karena belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai.
“Berbeda dengan PT GN yang lebih tertib secara teknis, penanganan lingkungan oleh PT ASP masih perlu ditingkatkan,” tegas Hanif.
Persetujuan lingkungan untuk PT ASP, lanjut Hanif, dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat melalui Keputusan Nomor 75B Tahun 2006. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum disampaikan ke Kementerian LHK untuk dilakukan kajian ulang.
“Dokumen itu akan kami minta segera diserahkan guna keperluan evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.
Hanif menyebut tim penegakan hukum telah memasang tanda penyegelan di lokasi tambang Pulau Manuran sebagai bentuk respons atas temuan lapangan. Ia menyatakan, kegiatan tambang di pulau tersebut dinilai tidak dilakukan secara hati-hati dan berpotensi menyebabkan pencemaran serius.
Baca Juga : ESDM Klaim Tak Ada Masalah Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag
Dalam pemantauan yang sama, Hanif juga meninjau tambang nikel di Pulau Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, yang dikelola oleh PT GN, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menilai, secara visual, kegiatan tambang di Pulau Gag relatif sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Dari hasil pantauan kami, tidak ditemukan kerusakan yang mencolok. Aktivitas tambang di Pulau Gag berjalan dengan cukup baik dari sisi pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan dampak sedimentasi terhadap ekosistem karang di sekitar wilayah tambang. Ia menyebut, seluruh pulau-pulau kecil di Raja Ampat dikelilingi oleh terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi ekosistem laut.
“Terumbu karang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan laut, sehingga harus benar-benar dilindungi,” tegas Hanif.
Diketahui, luas area tambang yang dibuka PT GN di Pulau Gag mencapai 187,87 hektare. Perusahaan tersebut termasuk dalam 13 entitas yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. (BAAS)