ragam

PT Djuri Teknik Buang Sisa Coran ke Pekarangan Warga Diduga Tak Miliki Tempat Limbah

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:18 WIB
Sisa coran PT Djuri Teknik dibuang ke Halaman Rumah Warga

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Sejumlah truk mixer milik PT Djuri Teknik, kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi jalan Simpang Fajar Tugu Raden Inten–Pintu Tol Kalianda, didapati membuang sisa coran ke pekarangan rumah warga di Desa Simpang Fajar, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa 10 Juni 2025

Aksi pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan karena perusahaan tidak menyediakan fasilitas khusus untuk menampung limbah sisa coran dari kendaraan proyek. Aktivitas ini disebut terjadi berulang kali di lingkungan permukiman warga dan memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur.

Humas PT Djuri Teknik, Rusdiansyah Nuri atau Rudi, mengonfirmasi bahwa sisa material dari proses pencucian drum truk molen memang dibuang di lahan milik warga. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik pekarangan dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pengecoran proyek.

“Itu hanya sisa yang menempel di dalam drum molen, bukan material proyek. Kami cuci dan tuangkan atas permintaan pemilik lahan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Namun demikian, sejumlah pengamat menilai alasan tersebut tidak membenarkan praktik pembuangan limbah ke area permukiman. Sesuai regulasi, seluruh limbah proyek, termasuk residu pencucian alat berat, wajib dikelola di lokasi yang telah ditetapkan dan sesuai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Pembuangan sembarangan berisiko mencemari lingkungan serta menyalahi aturan pengelolaan proyek.

Lebih lanjut, muncul sorotan terhadap posisi Rudi yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayah setempat. Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai perwakilan perusahaan dan tokoh lingkungan tempat proyek berlangsung.

Mengingat proyek jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah daerah melalui dinas teknis diminta segera melakukan penelusuran. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi hal krusial dalam menjaga integritas pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik. (Ridwansyah)

Tags

Terkini