ragam

PR Tertulis bagi Siswa SMA, SMK, dan SLB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 resmi Dihapus Disdik Jabar

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:27 WIB
Foto AI

LOCUSONLINE, BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) secara resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis untuk siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB, terhitung mulai tahun ajaran 2025/2026. Selasa, 10 Juni 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Teknis yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK mengenai optimalisasi pembelajaran di satuan pendidikan.

“Penugasan individu maupun kelompok diharapkan dilakukan selama jam pelajaran di sekolah dan tidak membebani peserta didik dengan PR berupa tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” ujar Purwanto dalam edaran tersebut, dikutip Selasa (10/6/2025).

Sebagai alternatif, sekolah diminta mengarahkan bentuk penugasan pada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif, seperti proyek pembelajaran yang mendorong siswa memahami isu-isu di sekitar mereka, termasuk kehidupan keluarga, alam, dan lingkungan sosial.

Di samping itu, edaran tersebut menekankan bahwa penugasan akademik harus difokuskan untuk membantu siswa yang belum mencapai kompetensi dasar. Penugasan ini dibatasi maksimal 60 persen dari waktu tatap muka dan dilaksanakan melalui pembelajaran remedial di sekolah.

Di luar jam efektif, peserta didik dianjurkan untuk mengembangkan potensi diri melalui berbagai aktivitas minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah. Bidang yang dapat dikembangkan mencakup keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Peserta didik juga didorong untuk berperan aktif membantu orang tua di rumah serta berkontribusi positif terhadap lingkungan sekitar,” lanjut Purwanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah diminta segera melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan.

“Kepala cabang dinas pendidikan harus menugaskan pendamping di setiap satuan pendidikan untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini serta menyampaikan laporan secara berkala,” tegas Purwanto. (BAAS)

Tags

Terkini