ragam

GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat

Jumat, 13 Juni 2025 | 07:17 WIB
Foto : screnshot pengumuman hasil seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali angkat suara setelah Panitia Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 melakukan ralat terhadap pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 yang ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2025 dan ditandatangani serta cap basah ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.

https://www.youtube.com/watch?v=MPj2DOjsrAY

“Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini dipimpin oleh orang yang memiliki keilmuan hukum magister hukum (MH), bahkan ditopang oleh orang-orang hukum di bagian hukum, tetapi anehnya kenapa masih memperlihatkan kedunguannya?” sebut ketua GLMPK, Bakti didampingi Kuasa Hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH saat ditemui seuisai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, (12/6/2026).

Dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 ini mengadung kesalahan karena diterbitkan pada bulan Mei 2025, sementara sekarang adalah bulan Juni 2025 lalu diralat dan dirubah selanjutnya menerbitkan pengumuman baru dengan nomor: 900.1.13.2/20-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 Tentang Penyampaian Kembali Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 11 Juni 2025.
Baca juga :

PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan GLMPK Versus Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Tergugat Tidak Tahu Isi Gugatan?

Pendaftaran Calon DIreksi PDAM Wajib Diulang, GLMPK : Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, hasilnya Haram

“Jadi mereka (Pansel) baru nyadar ada kekeliruan, kesalahan dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 pada pembubuhan bulan penerbitan, dimana mereka (Pansel) menulis bulan Mei 2025, sementara sekarang itu bulan Juni 2025. Ini kan sudah jelas Pansel bekerja asal-asalan, dungunya kelihatan,” tegas Bakti senada menyindir.

Lalu esoknya, kata Bakti, Pansel meralat pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut dan menerbitkan kembali pengumuman nomor: 900.1.13.2/20-Pansel. Direksi. PerumdaAMTI/2025 Tentang Penyampaian Kembali Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 11 Juni 2025.
Baca juga :

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Setelah Sidak ke Lokasi Jogging Track, Dua Aktivis Anti Korupsi Minta Wakil Bupati Garut Sidak ke Stadion Bola yang Menjadi Temuan BPK Rp 1,2 Miliar Lebih

Yang menjadi aneh, sambung Bakti, kenapa pengumuman hasil seleksi dapat diralat lalu dirubah dan diterbitkan kembali. Sementara, pengumuman penerimaan calon direksi yang jelas diduga kuat melanggar hukum tidak mau meralat dan memperbaiki serta merubah dan menerbitkan kembali?

"Sangat kentara adanya dugaan kepentingan Pansel meloloskan seseorang yang menjadi jagoannya," tegasnya.

Terpisah, Asep Muhidin, SH., MH menyebut, selain kesalahan pembubuhan bulan pada pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tersebut, Asep juga mengajak masyarakat untuk lihat tanda baca pada nama ketua Pansel yang membubuhkan tanda tangan. "Apakah sudah sesuai dengan etika penulisan gelar atau belum," tanya Asep.
Baca juga :

LSM Awasi Kinerja DPRD Garut, Isu PDAM Diambang Kebangkrutan Diduga Jadi Alat Penggiringan Opini Terkait Kasus Korupsi BIJ Garut

Kejaksaan Negeri Garut Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp. 313 Juta Setelah Kerugian Dikembalikan

“Pada penulisan gelar setelah nama itu dipisah dengan tanda baca koma (,) bukan menggunakan tanda baca titik lalu koma, memang yana ini gelar kan bukan. Jadi jangan salah kalau kedepan produk yang dihasilkan dari Pansel penerimaan calon direksi PDAM ini produk yang keliru, maka kerjanyapun nanti akan berpotensi banyak perkeliruan,” sindir Asep di halaman Pengadilan Negeri Garut.

Asep mengimbau agar Pansel jangan gengsi mengakui kesalahan dan kekeliruan. "Jangan lah memproduksi produk inkonstitusional. Kan sederhana, ralat pengumuman, rubah dengan baik sesuai dengan aturan lalu terbitkan lagi. Kalau masalah penafsiran itu internal Pansel," ucap Asep. (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini