ragam

Aktivis dan Pakar Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hukum PT Gag Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:27 WIB
Foto AI

LOCUSONLINE, RAJA AMPAT – Sejumlah aktivis lingkungan dan pakar hukum mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk turut mengusut dugaan pelanggaran pidana oleh PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan itu muncul setelah pemerintah hanya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah kepulauan tersebut. Sabtu, 14 Juni 2025

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai seluruh perusahaan yang menambang di pulau-pulau kecil, termasuk PT Gag Nikel, melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K), khususnya Pasal 35 yang melarang penambangan di wilayah yang berisiko merusak lingkungan. “Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, aktivitas tambang di pulau kecil seharusnya tidak dibenarkan,” kata Manajer Kampanye Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen, Kamis (12/6/2025).

Kelima perusahaan yang mengantongi konsesi tambang di kawasan Raja Ampat itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Gag Nikel. Pemerintah baru mencabut izin empat perusahaan, sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa PT Gag Nikel tidak terbukti melakukan pelanggaran, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) itu telah mengantongi dokumen amdal dan mengikuti ketentuan pengelolaan limbah. “Sesuai dengan arahan Presiden, aktivitasnya tetap kami awasi. Sampai saat ini, tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (10/6).

Namun, klaim tersebut dibantah sejumlah pihak. Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyoroti luas wilayah konsesi PT Gag Nikel yang mencapai 13.136 hektare, sementara luas Pulau Gag sendiri hanya sekitar 6.000 hektare. “Penambangan di sana telah menyebabkan deforestasi dan sedimentasi, yang mengancam biota laut di perairan Raja Ampat,” ungkapnya.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, juga mengkritik dasar hukum pemberian izin lingkungan PT Gag Nikel. Ia menilai penerbitan izin pada 2014 seharusnya sudah mengacu pada UU PWP3K yang berlaku sejak 2007, bukan UU Kehutanan. “Pemberian izin tersebut mengabaikan regulasi yang seharusnya menjadi acuan,” ujarnya.

Menurut catatan Walhi, saat ini terdapat 248 IUP yang tersebar di 43 pulau kecil di Indonesia. Karena itu, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang beroperasi di pulau kecil.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Raynaldo Sembiring, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini harus dibuktikan melalui kajian ilmiah. “Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk PT Gag Nikel dapat dijerat melalui mekanisme hukum,” katanya.

Dalam konteks ini, sejumlah regulasi dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan, antara lain:

UU Cipta Kerja No. 6/2023, terkait kehutanan dan persetujuan lingkungan;

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan;

UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk aktivitas tambang tanpa izin;

UU PWP3K No. 27/2007, yang secara eksplisit melarang penambangan di pulau kecil yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Dosen Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pengusutan kejahatan lingkungan kerap tersendat di tahap pembuktian, terutama jika pelakunya adalah korporasi besar. “Faktor manusia dan potensi suap juga menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum,” katanya.

Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih fokus menyelidiki dugaan pidana pada empat perusahaan yang telah dicabut izinnya. Namun, mereka membuka kemungkinan untuk turut mengusut PT Gag Nikel jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut PT Gag Nikel termasuk perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung karena mengantongi kontrak karya sebelum regulasi larangan tersebut diberlakukan. Namun, pakar hukum mengingatkan, pengecualian tersebut tidak berlaku jika terbukti berdampak buruk terhadap ekosistem pulau kecil.

“Pemerintah harus transparan soal dasar hukum dan kajian amdal yang digunakan dalam pemberian izin,” tegas Andri Gunawan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang di Indonesia yang menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan hukum, serta menjaga ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap dampak industri ekstraktif. (BAAS)

Tags

Terkini