ragam

271 Sekolah di KBB Krisis Kepsek, Perubahan Regulasi Jadi Biang Keladi

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:31 WIB
Gambar by iStock

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Sebanyak 271 sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini telah berlangsung lama dan dinilai menghambat jalannya manajemen sekolah serta pencairan dana BOS. Minggu, 15 Juni 2025

Dari total tersebut, 260 sekolah berada di jenjang Sekolah Dasar (SD), dan 11 lainnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Krisis kepemimpinan ini terjadi akibat ketidakjelasan regulasi pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menjelaskan bahwa selama ini proses pengangkatan terhambat oleh syarat yang hanya mengakomodasi guru penggerak, sehingga para guru senior dengan pengalaman dan diklat kepala sekolah justru tersisih.

“Selama masih ada guru penggerak, guru senior yang sudah diklat tidak bisa dipilih. Ini jadi masalah besar di lapangan,” ujar Asep, Sabtu (14/6/2025).

Tak hanya itu, pengangkatan kepala sekolah kini juga mensyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dan Kemendagri, yang menambah panjang proses administrasi. Akibatnya, banyak sekolah tak bisa menjalankan fungsi secara maksimal, termasuk terhambatnya pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun titik terang muncul seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN—yang mulai berlaku 23 Juni 2025. Dalam aturan baru, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diangkat menjadi kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun, serta memiliki sertifikat pendidik.

“Bimtek memang disarankan, tapi bisa menyusul setelah diangkat. Ini sangat krusial karena menyangkut kelangsungan pembelajaran,” tegas Asep.

Situasi ini tidak hanya terjadi di KBB. Secara nasional, data dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mencatat lebih dari 13 ribu sekolah saat ini berjalan tanpa kepala sekolah. Bahkan, 10.899 kepala sekolah akan pensiun pada 2025, menjadikan total kebutuhan mencapai lebih dari 50 ribu orang.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengakui bahwa ketentuan lama yang mewajibkan sertifikat Guru Penggerak seringkali bertabrakan dengan aturan teknis penugasan kepala sekolah. Kini, ketentuan tersebut dihapuskan.

“Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Nunuk dalam sebuah dialog, Rabu (4/6/2025).

Pemerintah diharapkan bergerak cepat mengisi kekosongan ini demi menjamin stabilitas mutu pendidikan di daerah. Sebab tanpa kepala sekolah definitif, roda pendidikan berjalan pincang. (BAAS)

Tags

Terkini