ragam

Hakim PN Garut Minta PT. UNI dan PT. SSI Hadirkan Principal dan Bawa Seluruh Dokumen Perizinan

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:30 WIB
Persidangan dengan perkara Nomor : 35/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI pada agenda pembuktikan di PN Garut, beberapa waktu lalu. (Ft: ist)

LOCUSONLINE, GARUT - Hakim Mediasi pada perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Gr tantara organisasi masyarakat sipil Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) dengan PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI) (Terguat 1), PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) (Tergugat II) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Bupati Garut yang sama-sama menjadi Tergugat meminta PT. UNI dan PT. SSI membawa seluruh dokumen perizinan yang ada untuk diperlihatkan.

https://www.youtube.com/watch?v=zGqfpkUTd_I

“Jadi kemarin pas mediasi itu ada kejadian luar biasa, dimana kuasa hukum dari PT. UNI dan PT. SSI menolak memperlihatkan dokumen perizinan, itu kan aneh. Sehingga Hakim mediasi langsung yang memintanya. Tapi masih tetap ngeyel salah satu pengacara  PT. UNI dan PT. SSI ini tidak mau memperlihatkan dokumen dengan berbagai alasan,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (17/6/2025).

Saat disinggung apa yang sebenarnya diminta saat mediasi, Pengacara GLMPK mengaku hanya jangan jadikan Kabupaten Garut ini menjadi surganya oknum-oknum tertentu yang melakukan usaha illegal.
Baca juga :

Bersihkan Jamur Pada Kaca Mobil, Ini Panduan Lengkap untuk Visibilitas Maksimal!

Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?

Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”

“GLMPK sederhana, jangan jadikan kabupaten Garut ini surganya oknum pengusaha yang melakukan usaha illegal, alih-alih penyerapan tenaga kerja sehingga perizinan yang telah ditentukan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan dilabraknya. GLMPK ingin Kabupaten Garut ini tertib administrasi dan menjadi kabupaten yang hebat,” sebut Asep.

Lanjutnya, saya merasa aneh, padahal Hakim Mediasi yang meminta dokumen perizinan untuk dibawa dan diperlihatkan, bukan untuk difotocofy atau diserahkan, tapi untuk diperlihatkan biar clear masalahnya. Tapi pengacara PT. UNI dan PT. SSI kekeh tidak bisa, kan aneh. Apakah memang tidak bisa atau ada hal yang lebih besar yaitu belum memiliki dokumen perizinan?, ucapnya penuh tandatanya.

“Jangan-jangan dokumen perizinannya sebagian disulap karena tidak mau memperlihatkan dan membawa ke sidang mediasi. Atau lebih jauhnya jangan-jangan ada dokumen perizinan asli tapi palsu seperti kasus PBG salah satu tempat wisata di Kabupaten Garut, boleh dong kami curiga karena pengacara Perusahaan dengan berbagai alibi ogah membawa dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinannya,” tegasnya.
Baca juga :

Ketua APINDO Jabar Sebut Investor di Garut Dari Awal Diganggu Preman, Ormas?, GLMPK : Fee Dari Investor Mungkin Jadi Kecil?

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

Asep menegaskan, jangankan masyarakat sipil, pemerintah daerah dan masyarakat yang akan melakukan pengawaan dan kontrol sosial terhadap Perusahaan, Hakim Mediasi saja yang jelas-jelas memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung dan diatur dalam hukum acara, Pengacara PT. UNI dan PT. SSI tidak mau membawa dan memperlihatkannya. Ada apa sebenarnya dengan PT. UNI dan PT. SSI ini?.

“Hakim Medisi sampai mengatakan bahwa beliau memiliki hak menyampaikan dalam hasil mediasi bahwa pihak tertentu tidak memiliki i’tikad baik padahal pihak Penggugat telah menyodorkan solusi, itu kira-kira kata Hakim mediasi. Karena GLMPK telah menyodorkan resume permohonan mediasi dan memiliki niat baik apabila gugatan ini mau diselesaikan ditahap mediasi,” bebernya.
Baca juga :

Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?

Pengacara GLMPK Minta Hakim Mediator Usir Diduga Penyusup Dalam Mediasi Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan Gubernur Jabar

Sebagai informasi, Persidangan mediasi akan dilanjutkan pada senin depan (23/6/2025) dengan agenda pihak PT. UNI, PT. SSI agar menghadirkan Prinsipal dan membawa seluruh dokumen perizinan. (Asep Ahmad/Red.01***)

Tags

Terkini