ragam

Wamendagri Respons Polemik Empat Pulau, Kemendagri Siapkan Kajian Ulang

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:20 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi kontroversi seputar status administratif empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian ulang menyeluruh terhadap keputusan tersebut. Selasa, 17 Juni 2025

Bima menyebutkan bahwa pada 22 April 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, yang disaksikan oleh Mendagri kala itu, Rudini. Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum mencantumkan koordinat wilayah secara detail.

“Dalam kesepakatan itu disebutkan batas-batas wilayah antar kabupaten secara umum, tapi belum mencantumkan titik koordinat yang presisi,” ujar Bima saat diwawancarai Kompas Petang, Sabtu (14/6/2025).

Ia menambahkan, saat ini Kemendagri sedang melakukan penelusuran dan proses autentikasi terhadap dokumen tersebut, termasuk melengkapi dengan data lampiran yang relevan. Langkah ini penting untuk memastikan validitas kesepakatan historis sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Seiring memuncaknya reaksi publik atas keputusan terbaru Kemendagri yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bima memastikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memutuskan untuk membuka ruang evaluasi.

“Kami menangkap aspirasi masyarakat, masukan dari para akademisi, tokoh adat, hingga data historis dan kultural yang berkembang di tengah masyarakat. Semua akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengkajian ulang,” tegasnya.

Bima menjelaskan bahwa proses penetapan batas wilayah telah berlangsung sejak 2008 dan melibatkan survei lapangan serta kesepakatan antara perwakilan pemerintah provinsi. Namun, munculnya berbagai pandangan baru menurutnya menjadi landasan untuk penyempurnaan.

“Proses ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, menggunakan teknologi pemetaan modern, dan tentu koordinasi antarlembaga. Pemerintah dan kepala daerah bisa berganti, tapi dokumen dan proses administratif harus tetap akurat dan akuntabel,” katanya.

Kemendagri dijadwalkan menggelar dua rapat penting pekan depan. Rapat pertama akan digelar Selasa (17/6) dengan menghadirkan Tim Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) dan jajaran internal Kemendagri. Keesokan harinya, Rabu (18/6), Mendagri Tito Karnavian akan mengundang tokoh masyarakat, anggota DPR, dan pimpinan daerah untuk mendalami persoalan ini secara bersama.

“Kita akan fokus menelaah dokumen kesepakatan tahun 1992 dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 sebagaimana disebut oleh Pak Jusuf Kalla kemarin. Semua akan menjadi bahan kajian kolektif,” kata Bima.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif pemerintahan dan pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025. Namun, keputusan ini menuai penolakan, khususnya dari kalangan pemerintah dan masyarakat Aceh yang menuntut keempat pulau tetap menjadi bagian dari wilayah mereka. (BAAS)

Tags

Terkini