LOCUSONLINE, JAKARTA – Laporan terbaru Bank Dunia mengenai tingkat kemiskinan global memicu perdebatan publik di Indonesia. Pasalnya, persentase penduduk miskin di Tanah Air mengalami lonjakan signifikan jika dihitung berdasarkan garis kemiskinan internasional yang diperbarui.
Dalam laporan bertajuk "Updated Global Poverty Lines: Indonesia", Bank Dunia mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia meningkat dari 15,6% menjadi 19,9% berdasarkan ambang batas negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income). Sementara itu, pada kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income), persentasenya melonjak dari 60,3% menjadi 68,3%.
Namun, Bank Dunia menegaskan bahwa kenaikan angka tersebut bukan berarti kemiskinan di Indonesia secara nyata meningkat. Lonjakan itu terjadi karena adanya penyesuaian metode perhitungan, yakni perubahan dari standar Purchasing Power Parity (PPP) 2017 ke PPP 2021, yang berdampak pada naiknya ambang batas kemiskinan global.k
Dengan revisi ini, batas kemiskinan untuk negara berpenghasilan rendah naik dari US$ 2,15 menjadi US$ 3 per orang per hari (sekitar Rp 546.400 per bulan). Untuk negara berpendapatan menengah bawah, naik dari US$ 3,65 ke US$ 4,2 (sekitar Rp 765.000 per bulan), sedangkan negara menengah atas seperti Indonesia naik dari US$ 6,85 menjadi US$ 8,3 per orang per hari, setara Rp 1,51 juta per bulan.
Perubahan ini, menurut Bank Dunia, mencerminkan upaya global dalam menetapkan standar hidup minimum yang lebih realistis. Alhasil, sebagian besar negara mengalami peningkatan jumlah penduduk miskin secara statistik.
Sementara itu, garis kemiskinan nasional yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) masih berada pada angka Rp 595.242 per kapita per bulan. Dengan rata-rata anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,71 orang, maka pengeluaran minimal per keluarga miskin diperkirakan sekitar Rp 2,8 juta per bulan.
Bank Dunia tetap menyarankan Indonesia menggunakan data resmi dari BPS untuk kebutuhan perencanaan kebijakan sosial dan pengentasan kemiskinan, mengingat data tersebut dinilai lebih relevan dengan kondisi domestik.
Namun, sejumlah pengamat menilai Indonesia sudah saatnya memperbarui standar garis kemiskinan nasional. Peneliti dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Agung Pardini, menyoroti bahwa standar saat ini tidak mengalami perubahan signifikan sejak 1998.
“Jika menggunakan asumsi pengeluaran minimum Rp 632.000 per kapita per bulan, jumlah penduduk miskin bisa mencapai 40 juta jiwa, atau sekitar 14,35% dari total populasi,” ungkap Agung.
Ia bahkan menyebut, idealnya garis kemiskinan nasional minimal berada pada angka Rp 758.000 per bulan, yang berarti pengeluaran rumah tangga miskin bisa mencapai Rp 3,5 juta per bulan.
Revisi garis kemiskinan tentu akan berdampak besar terhadap alokasi anggaran negara, terutama di sektor bantuan sosial. Pemerintah perlu menetapkan skala prioritas agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi kelompok paling rentan dan terdampak.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan tengah menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan standar garis kemiskinan nasional yang baru, sebagai tindak lanjut dari pembaruan global yang dilakukan Bank Dunia. (BAAS)