ragam

Sengkarut Seleksi Direksi PDAM Garut, PTUN Soroti Kejanggalan dan Dorong Mediasi

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:45 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG — Sidang gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (17/6/2025). Gugatan dengan nomor perkara 79/G/TF/2025/PTUN.BDG ini diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan menuding Pansel melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Meski begitu, jalannya sidang tidak menghasilkan kemajuan berarti. Upaya mediasi yang disarankan majelis hakim untuk meredakan konflik justru mandek. Baik pihak penggugat maupun tergugat menyatakan belum melakukan langkah rekonsiliasi apa pun.

“Saran majelis untuk mediasi sudah kami sampaikan ke Pansel, tapi sampai sidang hari ini, tidak ada respons,” ujar kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, usai persidangan.

Baca Juga :


Pengacara GLMPK Minta Hakim Mediator Usir Diduga Penyusup Dalam Mediasi Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan Gubernur Jabar



Asep juga mempersoalkan legalitas salah satu kuasa hukum Pansel yang diketahui merupakan pegawai internal Perumda Tirta Intan dan bukan bagian dari struktur hukum resmi Pemkab Garut. Selain itu, ia memprotes surat kuasa yang dibawa belum ditandatangani, sebuah kelalaian prosedural yang justru menimbulkan tanda tanya atas keseriusan Pansel dalam menghadapi gugatan ini.

“Majelis tidak bisa bertindak karena surat kuasanya belum ditandatangani. Tapi hakim menegaskan, kalau klaim penggugat terbukti, maka dalil tergugat bisa gugur seluruhnya,” kata Asep mengutip pernyataan hakim.

Persoalan seleksi ini dianggap tidak hanya administratif, tapi juga substansial. Asep menyoroti pengumuman hasil seleksi administrasi yang diterbitkan Pansel dengan kekeliruan tanggal. Diketahui pengumuman diterbitkan pada 10 Juni, namun dalam suratnya justru tertulis bulan Mei — kesalahan fatal yang sempat diakui Pansel dan kemudian direvisi.

Namun, yang lebih disorot Asep adalah ketidakmauan Pansel mengoreksi poin-poin persyaratan dalam pengumuman rekrutmen calon direksi. Salah satu frasa kontroversial adalah “sejak ditetapkan sebagai direksi”, yang menurut Asep tidak pernah tercantum dalam regulasi resmi seperti Permendagri, Perda, maupun Perbup.

“Pansel tidak punya kewenangan mengubah regulasi. Mereka menambah frasa yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Asep.

Atas dasar ini, GLMPK memutuskan untuk mengubah materi gugatan dari Perbuatan Melawan Hukum menjadi permohonan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

Baca Juga :


Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Jumbo Pengadaan Laptop Chromebook dan Korupsi Jumbo Lainnya



Pada sidang perdana sebelumnya, Asep menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Pansel mencabut Surat Keputusan (SK) awal terkait pengumuman pendaftaran calon direksi karena dinilai terdapat perubahan yang tidak diumumkan secara resmi. Kedua, mendesak penghapusan frasa tambahan yang tak sesuai aturan hukum dalam syarat pendaftaran.

“Jika Pansel tetap bertahan dengan keputusan cacat hukum, maka ini bisa jadi preseden buruk dalam rekrutmen pejabat BUMD di daerah,” pungkas Asep.

Dengan sikap Pansel yang terkesan abai terhadap prosedur hukum dan tidak responsif terhadap mediasi, perkara ini berpotensi berlarut-larut. Majelis hakim pun mengingatkan, tanpa solusi damai, sengketa ini bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat publik—termasuk di BUMD—adalah keniscayaan. Kelemahan administratif yang disoroti dalam sidang ini menunjukkan bahwa peran publik dan lembaga pengawas harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan etika. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini