ragam

Korlantas Polri Bersiap Tindak Tegas Para Pengendara Dimulai 1 Juli 2025, Kendaraan Apa yang Akan Ditindak?

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:29 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan komitmennya terhadap penindakan kendaraan dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL). Tahap awal berupa peringatan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025 sebagai bagian dari program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, meminta seluruh personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersiap menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan operasi ini. Ia menekankan bahwa PJR bukan hanya bertugas menindak, tetapi juga harus menjadi role model bagi aparat lalu lintas di daerah.

“Mulai 1 Juli, seluruh anggota PJR saya minta langsung turun ke lapangan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadi teladan bagi wilayah lain,” tegas Aries dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Korlantas, Kamis (19/6/2025).

Dalam tahap peringatan, kendaraan yang terindikasi melanggar batas dimensi maupun kelebihan muatan akan langsung dihentikan di jalan. Petugas diwajibkan melakukan pendataan menyeluruh, mengunggah data ke sistem aplikasi resmi, dan menempelkan stiker khusus bertanggal sebagai penanda. Tak hanya itu, surat teguran tertulis juga akan diberikan langsung kepada pemilik atau pengemudi.

Baca Juga :


Putuskan Relokasi Korban Bencana di Purwakarta, Gubernur Jabar Tanggapi Langsung Sindiran Kades



Tahap ini bukan sekadar formalitas. Korlantas memberi batas waktu hingga 13 Juli 2025 untuk seluruh jajaran menjalankan fase peringatan sebelum masuk ke babak penegakan hukum penuh.

Penindakan secara hukum akan digelar dalam Operasi Patuh 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Korlantas akan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual untuk menindak pelanggaran ODOL. Bukan tidak mungkin, jika ditemukan pelanggaran berat, petugas juga akan menerapkan pasal pidana lalu lintas.

“Kami tak main-main. Tahap penegakan hukum ini bukan sekadar tilang, tapi bisa masuk ranah kejahatan lalu lintas,” tegas Aries.

Sebelum fase penindakan, Korlantas telah melakukan sosialisasi intensif selama sebulan penuh yang berakhir pada 30 Juni 2025. Data sementara mencatat sebanyak 42.000 unit kendaraan telah disosialisasikan, dan 11.000 di antaranya terindikasi melanggar ketentuan ODOL.

Langkah ini, menurut Aries, merupakan pendekatan persuasif yang diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi agar segera menyesuaikan armada mereka dengan regulasi yang berlaku. (BAAS)

Tags

Terkini