ragam

Ketua Komisi I DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:37 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Senin (23/6/2025), Utut menyampaikan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat undang-undang tersebut.

“Mereka bukan prajurit aktif, calon anggota TNI, maupun pegawai instansi yang terdampak langsung oleh ketentuan masa jabatan yang diatur dalam UU ini,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Utut menyatakan, dalam petitum yang diajukan DPR, pihaknya menilai bahwa gugatan tersebut semestinya tidak diterima. Ia menegaskan bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan uji formil itu tidak dapat diterima sepenuhnya, atau setidaknya ditolak karena tidak memenuhi syarat formal.

“Selain itu, kami minta agar keterangan DPR diterima secara utuh oleh Majelis Hakim MK,” tegasnya.

Baca Juga :


Siap-siap Kepala Desa Nakal, Diskominfo Sisir Seluruh Perangkat Daerah, Siapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik



Utut juga menegaskan bahwa proses penyusunan dan pengesahan UU TNI telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam pembentukan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa DPR telah menjalankan asas kedayagunaan dan kemanfaatan sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.

“Proses penyusunan undang-undang ini telah melalui berbagai mekanisme hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Utut mengatakan bahwa DPR telah melibatkan masyarakat dalam proses legislasi melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan unsur masyarakat sipil. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna telah terpenuhi.

Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan dalam sejumlah perkara berbeda, di antaranya perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta elemen koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai bahwa proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas-asas formil dan menuntut adanya evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa. (BAAS)

Tags

Terkini