ragam

Kades Sukasenang Bayongbong Garut Ditahan Karena Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Capai Rp.700 Juta

Senin, 30 Juni 2025 | 21:52 WIB
Foto : ilustrasi / Kades Sukasenang Bayongbong Garut Ditahan Karena Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Capai Rp.700 Juta

LOCUSONLINE, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 juta.

https://www.youtube.com/watch?v=6oVMIDQQxzs

Tersangka berinisial H (55), yang masih menjabat sebagai kades aktif, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Garut pada Senin (30/6). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Garut untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum disidangkan.
Baca juga :

DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat

"Estimasi sementara dari Inspektorat sekitar Rp452 juta. Namun, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp700 juta," kata Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dalam konferensi pers di kantor Kejari Garut.

Helena mengungkapkan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

"Awalnya ada laporan dugaan penggunaan untuk judol (judi online). Setelah diperiksa, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi," jelasnya.
Baca juga :

Perputaran Uang Triliunan Rupiah di Sukaregang Garut, Tapi Limbah Masih Bermasalah

MTs Albarokah Karawang Gelar Perpisahan Secara Sederhana Namun Penuh Makna, Tangis Harupun Pecah

Penyidik menemukan bahwa tersangka menggunakan dana desa selama periode 2021 hingga 2023 tanpa mengikuti prosedur dan pelaporan keuangan yang benar. Akibatnya, saat dilakukan audit, penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Helena menambahkan, tindakan H mencerminkan kelalaian dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa. Padahal, Kejaksaan telah memiliki program "Jaga Desa" yang bertujuan membantu pemerintah desa dalam penggunaan dana secara tepat dan bebas dari jerat hukum.

"Kalau tidak paham, harusnya bertanya. Kami di Kejari punya program Jaga Desa. Jangan sampai uang negara disalahgunakan karena ketidaktahuan," tegasnya.
Baca juga :

Polres Pangandaran Bongkar Praktik Live Streaming Asusila, Pasutri Ditangkap

Majelis Hakim Tolak Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut, Sidang Gugatan GLMPK Berlanjut ke Mediasi

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa lainnya agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan dan tidak menyepelekan administrasi.

"Gunakan anggaran desa sesuai aturan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Helena. (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini