ragam

Kades Sukasesang Masuk Bui Gegara Korupsi Dana Desa, GLMPK Ingatkan Desa di Bayongbong, Limbangan dan Cibatu: “Tidak Ada Yang Jago”

Selasa, 1 Juli 2025 | 07:08 WIB
Foto : ilustrasi / Kades Sukasesang Masuk Bui Gegara Korupsi Dana Desa, GLMPK Ingatkan Desa di Bayongbong, Limbangan dan Cibatu: “Tidak Ada Yang Jago”

LOCUSONLINE, GARUT – Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut harus rela menjalani masa tuanya didalam sel bui yang dibatasi oleh jeruji besi karena menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa. H (55) tahun ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Senin 30 Juni 2025 dan dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan.

https://www.youtube.com/watch?v=vOSOUuL37UQ

H diduga mengembat dana desa mencapai Rp. 455 Juta, namun perkiraan penyidik Kejaksaan Negeri Garut bisa mencapai Rp. 700 Juta.

“Estimasi sementara dari Inspektorat sekitar Rp452 juta. Namun, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp700 juta,” kata Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dalam konferensi pers di kantor Kejari Garut.
Baca juga :

Kades Sukasenang Bayongbong Garut Ditahan Karena Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Capai Rp.700 Juta

Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?

Helena mengungkapkan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

“Awalnya ada laporan dugaan penggunaan untuk judol (judi online). Setelah diperiksa, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi,” jelasnya.

Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Garut yang telah memberikan bukti satupersatu terhadap oknum kepala desa yang diduga korupsi.
Baca juga :

Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai

Hukum di Garut Mati Suri: Pelapor Duga Oknum Kejagung Lindungi Terduga Koruptor Joging Track Garut

“GLMPK mengapresiasi kepada Kejaksaan Neegri Garut atas prestasinya mengungkap dugaan korupsi di Desa-desa, karena ini sudah kronis bahkan bukan hanya desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong saja, tetapi desa lain pun hampir sama namun penggunaannya berbeda,” kata Bakti melalui sambungan seluler, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, siapapun didunia ini tidak ada yang jago apabila telah berhadapan dengan hukum, bahkan tidak ada yang bisa menolong termasuk keluarga dan saudara, apalagi teman kerja.

“GLMPK ingatkan, Ketika telah berurusan dengan hukum, tidak ada yang jago, bahkan keluarga, saudara dan teman kerjapun tidak bisa membantu, karena perbuatan pidana tidak bisa digantikan oleh siapapun selain orang yang melakukannya,” jelasnya.
Baca juga :

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Kasatpol PP Ngumpet Saat Wakil Bupati Garut Meninjau Jogging Track SOR Ciateul?

Jadi GLMPK mengingatkan, sambungnya, desa lain di Kecamatan Bayongbong, Limbangan dan Cibatu, GLMPK sudah mengendus ada beberapa desa yang mengemplang anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, tetapi GLMPK tidak mau gegabah dan sedang menempuh proses dan alur yang diatur oleh Undang-undang. GLMPK akan melakukan perbandingan terhadap hasil investigasi dan perhitungan internalnya dengan data  resmi, meskipun sebenarnya telah ada. Tetapi kami akan meminta secara resmi, imbuhnya. (Asep Ahmad/Red.01***)

Tags

Terkini