ragam

Skandal Mesin EDC BUMN Diduga Rugikan Negara Rp 700 Miliar, 13 Orang Dicekal KPK

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:26 WIB
Budi Prasetyo, Jubir KPJK (Foto Istimewa)

LOCUSONLINE, JAKARTA — Skandal pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank pelat merah makin terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 700 miliar.

"Benar, pencegahan terhadap 13 orang telah kami lakukan terkait perkara pengadaan mesin EDC," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi, ke-13 orang itu dibutuhkan kehadirannya di Tanah Air agar proses penyidikan berjalan efektif. Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas mereka. Langkah ini menunjukkan sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal keterlibatan sejumlah pihak penting dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat bank milik negara yang berada di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan itu disertai pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan dokumen penting. Meskipun perkara sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum, menandakan fokus saat ini adalah pada pemetaan aktor utama di balik praktik busuk ini.

"Masih kami dalami pihak-pihak yang berperan dalam pengondisian pengadaan mesin EDC," kata Budi.

KPK menduga ada skenario pengondisian yang dilakukan secara sistematis dalam proses pengadaan mesin EDC—yang seharusnya mendukung efisiensi transaksi, namun justru diselewengkan demi keuntungan kelompok tertentu.

“Penyidikan kami mendalami pengondisian tersebut yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 700 miliar,” tegas Budi.

Baca Juga :


KPK Bongkar Jaringan Korupsi Proyek Jalan, Uang Miliaran dan Senepi ditemukan di Rumah Kadis PUPR



Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk—yang diduga menjadi lokasi penggeledahan—menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan memastikan proses operasional tetap berjalan normal,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik terkait transparansi dan pertanggungjawaban internal. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah keterlibatan oknum internal telah diidentifikasi atau apakah audit independen dilakukan.

Kasus ini memperpanjang deretan korupsi yang menyeret bank milik negara. Alat transaksi yang semestinya mempercepat pelayanan justru dijadikan ladang korupsi. Dugaan pengondisian dalam proyek bernilai ratusan miliar bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghantam kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

KPK harus bergerak cepat dan transparan. Pencegahan ke luar negeri bukanlah akhir, melainkan awal dari pengungkapan aktor-aktor utama yang selama ini bersembunyi di balik logo korporasi dan seragam jabatan. Publik menanti: siapa yang akan duduk di kursi pesakitan. (Bhegin)

Tags

Terkini