ragam

Pemerintah Siapkan Skema Intervensi Gagal Bayar Koperasi Merah Putih, Dana Desa Jadi Tumbal?

Kamis, 3 Juli 2025 | 18:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto Istimewa)

LOCUSONLINE, JAKARTA — Pemerintah membuka opsi intervensi jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar, dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan. Langkah ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kamis, 3 Juli 2025

“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Jika koperasi gagal bayar, maka akan dilakukan pemotongan (intercept) langsung dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.

Pernyataan ini sontak menimbulkan kekhawatiran publik: apakah pembangunan desa akan dikorbankan demi ambisi koperasi raksasa bernama Koperasi Merah Putih?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga saat ini telah berdiri 72.112 koperasi yang akan mengajukan proposal pendanaan ke bank-bank Himbara. Masing-masing koperasi bakal memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan tenor 6 tahun dan bunga 6% yang ditanggung koperasi.

Namun, skema ini tak serta-merta menenangkan. Pemerintah justru mempertegas bahwa jika ada tunggakan atau gagal bayar, beban tersebut akan ditutupi dari anggaran desa—bukan dari negara, bukan dari bank, tapi dari kantong warga desa sendiri.

Baca Juga : Video Promosi Polri Gunakan AI Tuai Kritik Tajam, Warganet: Jauh dari Realita Lapangan



Dalam Laporan Realisasi Semester I APBN 2025, alokasi Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total Rp71 triliun. Artinya, dana publik dalam jumlah besar sudah terlanjur digelontorkan, dan berpotensi terseret jika program koperasi ini berujung gagal kelola.

Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi pun diminta aktif mengawasi. “Kami minta agar tata kelola program ini benar-benar dijaga. Jangan sampai merugikan masyarakat desa,” ujar Sri Mulyani.

Koperasi Merah Putih sendiri akan dibentuk melalui tiga skema: koperasi baru, koperasi yang diubah bentuk, serta koperasi lama yang direvitalisasi. Prosesnya digelar lewat musyawarah desa, namun tetap di bawah bayang-bayang intervensi pusat.

Koperasi ini akan bergerak di sektor logistik, distribusi sembako, pupuk, LPG bersubsidi, simpan pinjam, hingga pendirian klinik dan apotek. Bahkan akan menyewakan truk dan membangun gudang logistik. Pemerintah menargetkan seluruh unit koperasi mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025.

Dibalik ambisi besar ini, pertanyaan mendasar muncul: siapa yang benar-benar diuntungkan?

Jika koperasi ini gagal, maka rakyat desa-lah yang akan membayar mahal. Alih-alih memberdayakan, program ini justru berpotensi menjadi jerat utang kolektif dengan topeng pembangunan ekonomi desa. (Bhegin)

Tags

Terkini