LOCUSONLINE, MEDAN – Kunjungan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 April 2025 rupanya bukan sekadar formalitas. Kala itu, pimpinan KPK secara gamblang mengingatkan sang gubernur—yang juga menantu mantan Presiden Joko Widodo—untuk mewaspadai celah korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Hanya dua bulan berselang, kekhawatiran itu terbukti.
KPK mencokok tiga pejabat Pemprov Sumut dalam operasi senyap yang membongkar praktik suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Dua kontraktor disinyalir menyetor uang pelicin Rp2 miliar demi memuluskan jalan mereka menjadi mitra pemerintah. “Kami menetapkan lima tersangka; dua pemberi dan tiga penerima suap,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Juni 2025.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa sektor infrastruktur adalah ladang basah bagi koruptor. Modusnya beragam, mulai dari pengurangan spesifikasi hingga penggelembungan biaya. "Ketebalan aspal bisa dikurangi separuh dari yang seharusnya, demi memperbesar margin keuntungan," ungkap Yudi.
Persoalan tak berhenti di situ. Kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sering kali dijadikan jabatan politis, ditempati orang dekat kepala daerah yang loyal secara politik, bukan profesional secara teknis. Celah inilah yang membuka pintu persekongkolan.
Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Aktif Hambat Penangkapan Harun Masiku, Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Yayat Supriatna, dosen Universitas Trisakti, mengkritisi lemahnya sistem seleksi dalam lelang proyek. Banyak perusahaan pemenang tender yang secara teknis dan administratif tak layak, bahkan terindikasi fiktif. “Kontraktor bodong bisa menang karena sudah ada kesepakatan sebelum proyek ditenderkan,” tegas Yayat.
Ia menilai sistem e-katalog yang digadang sebagai alat transparansi belum cukup membendung kolusi. Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, sistem digital pun hanya akan menjadi bungkus formal belaka.
Dari hasil penyelidikan, dua kontraktor—Akhirun Efendi Siregar (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN)—terbukti menyuap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Suap diberikan agar proyek tak perlu melalui seleksi ketat dan langsung jatuh ke tangan mereka.
Modusnya sistematis: Topan dan kroninya merekayasa proses di e-katalog, termasuk mengatur waktu tayang lelang agar tak menimbulkan kecurigaan. Hasilnya, dua perusahaan itu menang tender dalam waktu hampir bersamaan, menegaskan adanya praktik pengaturan pemenang sejak awal.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai pengawasan tak boleh hanya mengandalkan digitalisasi. Ia menekankan perlunya pengawasan langsung terhadap relasi informal antara pejabat dan rekanan proyek. “Sistem bisa diretas dengan pertemuan gelap. Tanpa kontrol manusiawi, korupsi tetap lolos,” ujarnya.
Kasus Sumatera Utara kembali menegaskan bahwa proyek infrastruktur adalah tambang korupsi yang disamarkan sebagai pembangunan. E-katalog tanpa integritas hanyalah formalitas digital. Ketika kekuasaan, uang, dan kelemahan akuntabilitas berpadu, korupsi tak lagi butuh sembunyi—ia justru dilegalkan oleh sistem yang rapuh. (Bhegin)