ragam

Pemisahan Pemilu Arah Demokrasi di Ujung Tanduk: Putusan MK yang Dibenturkan Kekuasaan

Jumat, 4 Juli 2025 | 10:50 WIB
Politiktoons

LOCUSONLINE, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal mulai memantik perdebatan sengit di lingkar elite politik. Di satu sisi, MK memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi yang menyuguhkan solusi atas tumpang tindih penyelenggaraan pemilu. Namun di sisi lain, respons sejumlah partai politik dan lembaga negara justru menunjukkan resistensi dan kecenderungan menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumaat, 4 Juli 2025

DPR Diminta Fokus Bahas Implementasi, Bukan Cari Celah Menolak

Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Yance Arizona, menilai DPR semestinya tak sibuk mengulik celah untuk menunda pelaksanaan, melainkan segera membahas teknis implementasi putusan tersebut. Ia menyebut, pemisahan waktu pemilu sebetulnya menguntungkan partai politik.

“Parpol selama ini kewalahan menyiapkan kader terbaik untuk semua level pemilu karena digelar serentak. Sekarang, ada jeda. Ini kesempatan emas untuk membangun kaderisasi,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Pemisahan pemilu nasional dan lokal akan memberi ruang lebih besar bagi parpol untuk mengusung calon yang berkualitas tanpa terburu-buru. Selain itu, penyelenggara pemilu juga dapat lebih fokus dan efisien, menghindari beban kerja ekstrem seperti pada Pemilu 2019 dan 2024 yang memakan korban jiwa.

Baca Juga :


Pemerintah Siapkan Skema Intervensi Gagal Bayar Koperasi Merah Putih, Dana Desa Jadi Tumbal?



Namun, di tengah potensi positif itu, justru muncul manuver politik yang mencoba menggiring opini bahwa putusan MK itu cacat konstitusi.

Nasdem Menolak: Menuding MK Langgar Konstitusi

Partai Nasdem menjadi salah satu pihak yang menolak keras pemisahan pemilu. Dalam pernyataan resminya, partai besutan Surya Paloh ini menyebut putusan MK tidak sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945 dan karena itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Nasdem, menyatakan bahwa baik pilkada maupun pemilihan legislatif daerah adalah bagian dari satu rezim pemilu. Ia menilai langkah MK ini melampaui kewenangan dan justru berpotensi mengacaukan tatanan pemilu nasional.

“Pemilu harus tetap lima tahunan secara menyeluruh, bukan dipisah-pisah. Putusan MK ini bukan solusi, justru menambah kerumitan,” tegasnya.

PKS: Putusan MK Berpotensi Langgar UUD 1945

Senada dengan Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyuarakan kritik tajam. Menurut PKS, pemisahan pemilu yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilihan merupakan bentuk inkonstitusional.

Zainudin Paru, Ketua Badan Legislasi DPP PKS, menilai bahwa keputusan MK telah melanggar prinsip dasar demokrasi elektoral dan mengabaikan keadilan pemilih.

“Perpanjangan masa jabatan tanpa mandat elektoral adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Ini bentuk manipulasi konstitusi,” kata Zainudin.

Gerindra: Butuh Kajian Mendalam, Bukan Penolakan Kasat Mata

Di tengah penolakan sejumlah parpol, Gerindra memilih bersikap lebih moderat. Heri Gunawan, Ketua DPP Gerindra, menyebut putusan MK memang punya potensi memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, menurutnya, implementasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan disrupsi terhadap tatanan politik nasional,” ujarnya. Namun, Heri juga tidak menutup kemungkinan DPR mengabaikan putusan MK jika kajian menunjukkan dampak negatif yang signifikan.

Sikap Gerindra ini membuka ruang bahwa DPR bisa saja memilih bersikap pasif atau bahkan menolak dengan cara halus: dengan menunda pembahasan payung hukum yang diperlukan untuk menjalankan putusan.

Pemerintah Masih Hitung Dampak Politik dan Hukum

Di kubu eksekutif, pemerintah belum menyatakan posisi tegas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa putusan MK sedang dikaji lintas kementerian, termasuk Setneg, Kemenkumham, hingga Menkopolhukam.

“Kita bahas dulu, dari sisi konstitusinya, aspek politik dan hukum. Ini menyangkut desain besar sistem pemilu kita,” jelas Tito, Rabu (2/7/2025).

Pemerintah tampaknya tak ingin buru-buru mengambil sikap, mengingat konsekuensi politis dari pelaksanaan putusan ini akan berdampak luas terhadap seluruh aktor politik nasional dan lokal.

Pakar Peringatkan: Abaikan Putusan MK = Krisis Konstitusional

Di tengah tarik ulur politik, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa mengabaikan putusan MK adalah langkah berbahaya yang dapat memicu krisis konstitusional.

“MK punya kewenangan untuk mengatur norma transisi. Masa jabatan DPRD yang menjadi tujuh tahun itu adalah mekanisme darurat demi penyesuaian sistem. Ini bukan pelanggaran, tapi bentuk adaptasi,” kata Bivitri.

Menurutnya, jika DPR menolak menindaklanjuti putusan ini, maka integritas lembaga peradilan konstitusi akan rusak. MK bisa dianggap tak lagi punya kewibawaan, dan hal ini berpotensi membuka preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

Arah Demokrasi di Ujung Tanduk

Putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah penanda penting dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Namun resistensi politik yang menguat justru mengarah pada delegitimasi lembaga yudikatif dan pengabaian prinsip negara hukum.

Kini bola panas ada di tangan DPR. Apakah mereka akan bersikap sebagai lembaga legislatif yang menghormati konstitusi? Ataukah sekadar menjadi perpanjangan tangan kekuasaan yang hanya tunduk pada kepentingan elektoral sempit?

Tags

Terkini