ragam

Jabar Menata Ruang, Tetapi Konservasi Hanya di Papan: Investigasi Tata Ruang & Alih Fungsi Lahan

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:16 WIB
Ilustrasi

LOCUSONLINE, GARUT – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengarahkan wilayah hulu—Cianjur, Sukabumi—sebagai zona konservasi, sementara hilir seperti Bekasi dan Karawang tetap menjadi pusat industri, terdengar sistematis. Namun di lapangan, penataan ruang itu lebih sering berakhir sebagai simbol kosong—konkret di kertas, mimpi di lapangan. Jumat, 4 Juli 2025

Kasus Kawasan Bandung Utara (KBU) yang rutin dipenuhi pemukiman dan villa ilegal menjadi contoh nyata. Menurut WALHI Jabar, sekitar 70% dari 40.000 hektar KBU sudah kehilangan fungsi resapan air—konversi masif ini memicu bencana longsor dan banjir di wilayah Bandung Raya . Regulasi seperti Perda no. 2/2016 yang mensyaratkan rekomendasi gubernur palsu-dominan tanpa konsekuensi hukum—hanya bersifat moral, bukan mengikat secara legal .

Studi dari Universitas Jenderal Achmad Yani mengungkap bahwa alih fungsi lahan resapan ke pemukiman—seperti di Cipageran & Citeureup—justru tanpa prosedur izin, menyebabkan daya dukung wilayah hancur dan ancaman banjir membayangi . Ironisnya, RTRW pun sering diubah untuk memuluskan kepentingan komersial, bukan menjamin konservasi.

Baca Juga :


Cimindi Banjir Lagi, Pemerintah Tenggelam: Bukti Gagalnya Negara Menjaga Warganya


Dibalik Nama, Terselip Ego Kekuasaan, Dedi Mulyadi Bapak Aing Nu Piomongeun!



Padahal, Undang‑Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan pengganti lahan yang dialihfungsikan. Namun implementasi ini di Jawa Barat terbukti gagal menjaga lahan sawah dan resapan air .

Dalam konteks tersebut, wacana Pemerintah Provinsi tentang konsentrasi industri di hilir dan konservasi di hulu lebih terdengar sebagai narasi retoris—untuk memenuhi tuntutan paradigma "pembangunan hijau"—tanpa disertai kontrol hukum yang tegas dan sistem pengawasan efektif.

Apa yang perlu dituntut publik?

Penguatan daya paksa rekomendasi gubernur. Jangan biarkan regulasi menjadi surat suara kosong tanpa imbas bila dilanggar .

Transparansi dan partisipasi publik. Peta tata ruang jangan ditetapkan oleh birokrat tertutup; warga dan akademisi harus terlibat sejak awal.

Penegakan hukum tegas. Kasus alih fungsi ilegal di Puncak dan KBU harus menjadi ujian serius apakah negara sungguh hadir.

Tanpa langkah konkret seperti itu, tata ruang hanya akan menjadi lip service. Sementara setiap hujan deras menenggelamkan tidak hanya lahan, tetapi juga harapan masyarakat Jawa Barat untuk hidup aman dari bencana dan perekonomian yang nyata.

Jawa Barat butuh tata ruang berbasis keadilan ekologis, bukan sekadar simbol. Karena ketika konservasi hanyalah kata di atas kertas, generasi mendatang akan menanggung biaya persis seperti air yang menenggelamkan rumah mereka hari ini. (Bhegin)

Tags

Terkini