ragam

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Berpotensi Timbulkan Masalah Konstitusional

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:54 WIB
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam pandangannya, keputusan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bertentangan dengan semangat konstitusi negara.

Saat menghadiri temu kader Gerindra Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (4/7/2025), Muzani mengungkapkan bahwa wacana pemisahan jadwal pemilihan sebenarnya telah lama bergulir, namun tak pernah disepakati menjadi kebijakan oleh DPR RI.

"Isu ini pernah dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR, tapi akhirnya ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan karakter negara kesatuan. Pemilu terpisah justru mencerminkan sistem negara federal," ujarnya kepada awak media.

Menurut Ketua MPR RI tersebut, keputusan MK sebelumnya telah menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu secara serentak, yang melibatkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Putusan MK terdahulu mendorong penyelenggaraan pemilu serentak sebagai bentuk efisiensi demokrasi. Namun kini, MK kembali mengubah sikapnya dan justru mendorong pemilu dipisah dengan jeda hingga dua setengah tahun," katanya.

Baca Juga :


Pemisahan Pemilu Arah Demokrasi di Ujung Tanduk: Putusan MK yang Dibenturkan Kekuasaan



Muzani menilai putusan terbaru MK ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Dalam Pasal 22E UUD 1945, jelas disebutkan bahwa pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dilaksanakan setiap lima tahun. Tapi sekarang, pilkada dan pemilihan legislatif lokal baru akan digelar 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi?" tanyanya.

Ia pun menyatakan bahwa Partai Gerindra menolak konsep pemisahan ini karena dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kekuasaan serta menyulitkan konsolidasi pemerintahan di berbagai tingkat.

"Keputusan ini bisa menjadi sumber problem baru, bukan solusi. Semangat kita adalah menjaga kesatuan sistem pemerintahan dalam satu tarikan napas pemilu lima tahunan," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK dalam putusannya menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu nasional dan daerah dipisahkan, dengan jarak maksimal dua tahun enam bulan di antara keduanya. (Bhegin)

Tags

Terkini