ragam

Bansos Masuk, Judol Jalan: Negara Bayar, Warga Bertaruh

Senin, 7 Juli 2025 | 18:58 WIB
Ilustrasi judol. (Foto: Akurat.co)

LOCUSONLINE, JAKARTA — Uang negara tampaknya tak hanya mengalir ke kantong rakyat miskin, tapi juga ke server judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan: hampir Rp 1 triliun dana dari rekening penerima bantuan sosial (bansos) mengalir deras ke meja judi digital.

Melansir berita Kompas.com. Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa hingga tahun 2024, lembaganya mendeteksi lebih dari 7,5 juta transaksi yang dilakukan oleh para penerima bansos di situs-situs judi online. “Total deposit yang tercatat mencapai Rp 957 miliar. Itu baru dari satu bank,” ujar Natsir, Senin (7/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, jumlah warga yang tercatat menerima bansos sekaligus terindikasi main judol mencapai 571.410 orang. Sementara itu, dari total 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos, tercatat 9,7 juta NIK juga muncul dalam radar PPATK sebagai pemain judi online.

“Ini sudah bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan sistem perlindungan sosial negara untuk mendanai aktivitas ilegal,” lanjut Natsir.

Baca Juga :


Kesaksian Riko Seret Eks Menkominfo Budi Arie dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online



Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul pun merespons temuan ini dengan janji evaluasi. Ia mengklaim, pemerintah tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti temuan tersebut demi memastikan bansos tepat sasaran.

“Kami buka ruang partisipasi publik, bisa lapor lewat call center, aplikasi, atau jalur resmi lainnya. Nanti data akan kami cek ke lapangan,” ujarnya.

Gus Ipul juga melempar wacana agar para pendamping bansos turut bertanggung jawab bila ada penerima bansos yang bermain judol. Bahkan, ia menyinggung bahwa keterlibatan penerima bansos dalam praktik judi bisa menjadi bahan evaluasi kontrak kerja pendamping tersebut.

Tak hanya itu, Gus Ipul turut mengaku kaget menerima laporan adanya rekening penerima bansos yang masih memiliki saldo hingga Rp 2 juta. Padahal, menurut logika dasar bansos, uang bantuan semestinya langsung habis dipakai untuk kebutuhan mendesak.

“Kalau saldonya masih banyak, tentu harus kita telusuri. Prinsipnya tetap edukasi dulu. Tapi kalau pelanggarannya berat, ya bantuan bisa kami evaluasi,” katanya.

Temuan PPATK ini membuka kenyataan pahit: sistem bansos nasional tak hanya rentan bocor, tapi juga dijadikan "modal bertaruh" oleh sebagian penerimanya. Negara memberi untuk hidup layak, sebagian rakyat justru hidup nekat.

Kini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang main judi, tapi sejauh mana uang negara ikut ‘bermain’. (Bhegin)

Tags

Terkini