LOCUSONLINE.CO, GARUT - Gonjang-ganjing terkait penilaian buruk dari warga terkait pelayanan di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Kabupaten Garut ternyata bisa menyeret Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) di suatu lembaga pemerintah, semisal Pemerintah Kabupaten Garut.
Dua BUMD yang terus menjadi sorotan adalah Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut dan Perusahaan Umum Daerah (perumda) Air Minum. Sementara dua BUMD lainnya seperti BPR Garut dan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Kabupaten Garut saat ini masih relatif kecil, bahkan nyaris tidak ada.
Dua BUMD BIJ Garut dan Perumda Air Minum Tirta Intan terus menjadi sorotan karena berbagai faktor. Semisal kasus BIJ Garut yang telah terbukti menjadi lembaga yang didalamnya terdapat lima koruptor sehingga divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda cukup oleh majelis hakim.
Selain 5 pejabat BIJ Garut yang sudah divonis, diduga masih ada koruptor lainnya yang masih berkeliaran. Namun kasus ini masih ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut.
Sedangkan Perumda Air Minum Tirta Intan, ketiga direksinya diberhentikan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) karena dianggap tidak bisa bekerja dengan baik. Walau masih banyak tanda tanya dari sejumlah pihak, karena pemberhentian tiga direksi terkesan terburu-buru, namun pemberhentian tersebut dianggap sebagai hal yang sah menurut aturan yang berlaku.
-
Kendati demikian, dari kedua persoalan BUMD di Kota Garut, sejumlah pihak meminta Bupati dan Sekda untuk hati-hati dan harus bisa bekerja dengan profesional. Jika tidak, maka masyarakat akan menjadi korban.
"Bupati sebagai kepala daerah dan Sekda sebagai pembantu bupati di Pemkab Garut harus bisa menjaga amanah dan bertanggung jawab kepada rakyat. Bupati dan Sekda harus memberikan pembinaan sekaligus hukuman yang tegas kepada pelaku pelanggar hukum," ujar Ketua Pemuda Nasionalis, Yogi Iskandar kepada wartawan, Minggu (13/07/2025).
Senada dengan Yogi, salah satu warga Garut, Zulkifli kepada media mengatakan, jika direksi dan karyawan BUMD dianggap buruk sehingga diberhentikan oleh KPM atau terbukti bersalah di Pengadilan, maka Bupati dan Sekda sebagai Pembina BUMD memiliki tanggung jawab yang sangat serius.
Bupati Garut sebagai pembina BUMD dibidang Perbankan, dan Sekda sebagai pembina di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut setelah menerima laporan, maka harys segera mengambil tindakan dan Sekda harus menentukan langkah selanjutnya, mengawasi proses dan menjamin kepatuhan.
"Dalam hal ini, Bupati Garut menurut Perda No.12 Tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Garut kepada PT. BPR Intan Jabar pada Bab VI tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian dijelaskan dalam Pasal 7 poin ke (1) bahwa Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan PT. BPR Intan Jabar yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada bupati," ujar Zulkifli.
Bupati, terang Zulkifli, pada poin 4 dipasal yang sama kemudian harus menyampaikan laporan ke DPRD Garut mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud ada ayat (3) yakni dalam melaksanakan penilaian kepada PT. BPR Intan Jabar bupati dapat dibantu oleh pihak yanh independen dan profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sementara ayat (2) nya menyebutkan, bupati melakukan penilaian terhadap laporan keuangan PT. BPR Intan Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.
Sekda berbeda dengan bupati, Zulkfili menegaskan, sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Bab XV tentang Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kesatu tentang Pembinaan Pasal 56 ayat (1) diterangkan, Pemda Kabupaten Garut melakukan pembinaan terhadap Permda Air Minum Tirta Intan.
"Pada ayat (2) dijelaskan bahwa pembinaan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh a. Sekda, b. Pejabat Pemda Garut yang melakukan fungsi pembinaan tekhnis BUMD dan c. Pejabat Pemda Garut yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekda," beber Zulkifli panjang lebar.
Zulkifli juga mengatakan, dari berbagai literatur yang ia kaji, sebagai pembina BUMD Sekda atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMD dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta mencapai tujuannya dalam meningkatkan perekonomian daerah.
"Sekda juga harus memastikan bahwa tindakan yang diambil terhadap direksi dan karyawan yang dianggap buruk dilakukan secara adil dan transparan," ujar Zul, Jumat (11/11/2025).
Selain itu, tegas Zul, sebagai Pembina BUMD, Bupati Garut maupun Sekda Garut memiliki resiko ketika pelayanan BUMD banyak dikeluhkan bahkan terjadi korupsi, diantaranya tanggung jawab hukum.
"Sekda dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kegagalan dalam mengawasi dan mengelola BUMD, termasuk korupsi yang terjadi," papar Zul.
Sekda juga, tandas pria yang akrab disapa Zul, jika BUMD banyak dikeluhkan bahkan terjadi praktem korupsi maka, Sekda akan mendapat reputasi buruk.
"Sekda dan pemerintah daerah dapat mengalami kerusakan reputasi akibat kegagalan BUMD dalam memberikan pelayanan yang baik dan korupsi yang terjadi," terangnya.
Pada kesempatan itu, Zul memaparkan resiko lainnya jika Sekda sebagai pembina BUMD dianggap tidak mampu memberikam pembinaan yang baim kepada direksi BUMD. Sekda akam dinilai melakukan pengawasan yang lemah.
"Sekda dapat dianggap lemah dalam mengawasi BUMD, sehingga memungkinkan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sekda juga dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah pusat akibat kegagalan BUMD dalam memberikan pelayanan yang baik dan korupsi yang terjadi," terangnya.
Zul meminta Sekda sebagai pembina BUMD harus bekerja secara ekstra, agar pelayanan BUMD bisa berjalan baik dan maksimal, sehingga kinerja dan hasil dari pelayanan BUMD bisa optimal.
"Sekda harus menjamin profesionalisme BUMD, sehingga masyarakat puas dan Pemkab mendapat kepercayaan dari masyarakat," katanya.
Zul juga mengingatkan Sekda jika tidak mampu menjadi pembina yang baik bagi BUMD diantaranya bisa mendapat sanksi administrasi dan mempengaruhi karirnya sebagai ASN.
"Sekda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan. Kegagalan Sekda dalam mengawasi BUMD dapat mempengaruhi karirnya di masa depan, termasuk kemungkinan tidak dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Resiko yang paling mendasar, terang Zul, jika Sekda gagal menjadi pembina BUMD, maka akan berdampak terhadap perekonomian daerah. Kegagalan BUMD dalam memberikan pelayanan yang baik dan korupsi yang terjadi dapat berdampak negatif terhadap perekonomian daerah, termasuk penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dalam hal ini, Sekda sebagai Pembina BUMD harus sangat berhati-hati dan teliti dalam mengawasi dan mengelola BUMD untuk menghindari resiko-resiko tersebut. Sekda juga harus memastikan bahwa BUMD beroperasi secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang," pungkas Zul.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Garut, Ida Farida saat dikonfirmasi wartawan terkait tugas dan tanggung jawab serta resiko yang akan dihadapi Sekda sebagai pembina BUMD tidak berkata banyak.
"Ada di PP 54 th 2017 tentang BUMD kang," pungkasnya. (Asep A)