LAMPUNG SELATAN – Dalam upaya menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa, sekelompok masyarakat dari Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Selasa, (15/7/ 2025)
Laporan ini diajukan oleh 10 perwakilan warga yang datang ke Kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selain ke Kejari, mereka juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan serta Bupati Lampung Selatan.
Daftar Dugaan Korupsi yang Bikin Warga Geram
1. Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024:
- Pembangunan rabat beton seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, namun justru diborongkan kepada pihak ketiga.
- Pengadaan sapi dengan nilai 60 juta rupiah diduga fiktif, meskipun Surat Pemberitahuan Jawaban (SPJ) telah dibuat.
- Penyertaan modal Bumdes tahun 2023 senilai 50 juta rupiah diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.
2. Kebun Bibit Rakyat (KBR) Tahun 2024:
- Target 30.000 bibit, realisasi hanya 15.000 bibit (jengkol, alpukat, sengon).
- Penerima bibit fiktif: Sebagian warga yang terdaftar tidak pernah menerima bibit.
Program KBR dengan pagu anggaran 100 juta rupiah menargetkan distribusi bibit sebanyak 30.000 batang, namun terealisasi hanya 15.000 batang. Jenis bibit yang didistribusikan juga dipertanyakan, yaitu jengkol, alpukat, dan sengon. Terdapat indikasi fiktif dalam usulan penerima bibit karena beberapa nama yang tercantum tidak pernah menerima bibit tersebut.
3. Pengelolaan Bantuan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air - Irigasi):
Bantuan P3A dari Provinsi senilai 196 juta rupiah diduga diborongkan kepada pihak ketiga dengan nilai hanya 100 juta rupiah.
4. Dugaan Pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa: