“Kami tidak memberi ruang bagi praktik nepotisme. Jabatan kepala daerah bukan sarana untuk memperkaya keluarga atau kerabat,” tegas Egi dalam pernyataan sebelumnya.
Pemkab mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik secara proporsional dan berbasis data. Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal pengaduan resmi atau kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjaga kepercayaan terhadap proses pembangunan yang berintegritas di Kabupaten Lampung Selatan. (Ridwansyah)