ragam

Negara Cari Cuan dari Klik dan Checkout: Pedagang Online Jadi Target Pajak Baru Bernama Lama

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:35 WIB
Ilustrasi pajak pedagang online atau e-commerce. (Sumber: Envato/FabrikaPhoto)




Bukan hanya itu, para pedagang juga diwajibkan melapor sendiri peredaran brutonya. Mirip seperti mengatakan: Kami butuh uangmu, tapi kamu harus jujur dulu seberapa banyak kamu dapat.






“Tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani. Sebuah pernyataan yang bisa diartikan bebas tergantung posisi apakah Anda duduk di kursi menteri atau sedang packing paket tengah malam demi rating toko.





Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya kini sah menjadi perpanjangan tangan negara. Mereka tak cuma memfasilitasi jual beli, tapi juga menjadi eksekutor pemungutan pajak. Pasal 7 ayat (3) dalam PMK 37/2025 mengatur detail waktu dan cara pemungutan setelah surat pernyataan pedagang diterima. Sebuah sistem yang terlihat rapi, tapi berpotensi menjadi tambahan beban administratif bagi pelaku UMKM digital.






Pertanyaannya sederhana: Mengapa bukan korporasi raksasa atau elite pengemplang pajak yang lebih dulu disisir? Mengapa negara tampak lebih sigap ketika menagih dari pedagang rumahan yang sedang berjuang bertahan dari maraknya barang impor murah dan ongkir subsidi?





Mungkin karena pedagang kecil lebih mudah dijangkau selalu aktif online, jarang punya pengacara pajak, dan tidak punya opsi menyembunyikan uang di luar negeri.





Dalam era digital, saat setiap klik bisa dimonetisasi, negara tampaknya juga tak mau ketinggalan. Pajak 0,5 persen mungkin terdengar kecil, tapi dampaknya terasa besar ketika diterapkan pada pedagang yang masih bertarung melawan algoritma, rating bintang tiga, dan pembeli yang suka PHP. (Bhegin)





.


Halaman:

Terkini