Perilaku membuat Perda hanya untuk memenuhi target legislasi kini sudah jadi budaya. Hukum tak lagi hidup di masyarakat; ia hanya menjadi fosil anggaran yang menghabiskan dana tapi tak berguna.
Agus mengingatkan, jika DPRD dan Pemkab tetap bungkam, publik masih bisa menempuh jalur uji materiil ke Mahkamah Agung. “Hukum hanya bermakna jika hidup di tengah masyarakat. Kalau tidak, ia hanya pajangan kertas yang buang-buang anggaran,” pungkasnya.(Laela)