Baca Juga : Prabowo Geleng-geleng Kepala, Rakyat Sudah Pusing Duluan Hitung Uang yang Raib
Permasalahan ini, lanjut Ridwan, sebenarnya sudah dibahas bersama Sekda Garut, BBWS, dan dinas terkait, bahkan telah dilakukan peninjauan lapangan. Saat itu Sekda Garut berjanji akan mengirim surat ke BBWS.
“Pertanyaannya sekarang, apakah Pemkab Garut sudah bersurat atau hanya omong kosong belaka?” tantang Ridwan.
GLMPK juga mengaku telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Garut, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, bahkan selembar balasan pun tidak ada.
“Mungkin surat kami harus seperti skripsi supaya dibaca. Tapi pertanyaannya, kalaupun dibuat seperti skripsi, apakah akan dibaca atau tetap diabaikan?” sindirnya.
Ridwan menegaskan, selama ini GLMPK belum pernah menggelar aksi massa. Namun jika diperlukan, mereka siap menggunakan people power dengan semangat vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum.
“Dalam konteks penegakan hukum, pihak berwenang bisa melakukan pembatasan terhadap garis sempadan sungai yang telah dilanggar PT JIL. Halaman depan gedung supermarket tidak boleh diaspal. Selain itu, izin penggunaan genset berkapasitas lebih dari 500 kVA juga patut dipertanyakan, karena kami menduga kuat PT JIL belum mengantongi izin tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd, saat dihubungi media menyampaikan bahwa audiensi pertama yang diajukan GLMPK telah diterima Komisi II. Ia pun sudah menugaskan Komisi II untuk melakukan pengecekan lapangan.