"Perdagangan orang bukan sekadar kejahatan kemanusiaan ia adalah industri gelap yang tumbuh subur di tengah minimnya literasi digital dan ekonomi yang serba sulit."
LOCUSONLINE, SUKABUMI - Janji manis pekerjaan dengan gaji besar kembali terbukti lebih licin dari belut sawah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota kini tengah membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bukti bahwa sindikat “lowongan kerja kilat” tak pernah benar-benar libur.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada 9 September 2025, dengan pelapor bernama Rizki Rahmatullah. Dua terlapor berinisial J A dan Y diduga memanfaatkan modus klasik: menawarkan pekerjaan ke luar daerah, padahal tujuannya bukan rekrutmen, melainkan “pengiriman manusia.”
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Kampung Cibatu Pos, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi wilayah yang tenang namun ternyata cukup strategis untuk jadi pintu masuk jaringan perekrut bayangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.