ragam

GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Kondisi Parkiran Ramayan Garut. (Senin,13/10/2025)




Ia menduga, sikap PT. JIL ini merupakan strategi klasik perusahaan besar yang hanya memberi janji manis kepada masyarakat tanpa realisasi nyata. Karena itu, GLMPK berencana mengirimkan surat pengawasan dan peringatan resmi kepada Komisi II DPRD Garut, PT. JIL, serta Dinas PUPR Bidang Tata Ruang.





GLMPK menegaskan sejumlah langkah dan tuntutan sebagai bentuk tekanan agar PT. JIL segera memenuhi kesanggupannya, di antaranya:






  1. Komisi II DPRD Kabupaten Garut





Menegur secara tertulis PT. JIL agar segera melakukan pembatasan mandiri sebagaimana disepakati dalam audiensi.





Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Lampiran XI poin B angka 1 (1.4) Perda Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011–2031, untuk menegakkan aturan garis sempadan sungai.






  1. Dinas PUPR Kabupaten Garut, Bidang Tata Ruang





Menegakkan aturan sesuai kewenangan sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah yang sama.





Menerbitkan surat permohonan pendampingan eksekusi kepada Satpol PP sebagai PPNS dan penegak perda.






  1. PT. Jakarta Intiland (PT. JIL)





Segera melaksanakan kesanggupan membatasi garis sempadan sungai yang tidak boleh dialihfungsikan.





Mentaati hasil notulensi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini