ragam

Praperadilan Nadiem Kandas: Laptop Sah, Tersangka Sah, Hukum Tetap Sesuai Buku Panduan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). (Dok. Kejagung)


"Satu hal jelas: di negeri ini, penetapan tersangka bisa secepat pengadaan, tapi pembuktian kerugian negara sering lambat seperti koneksi WiFi sekolah."





LOCUSONLINE, JAKARTA – Drama hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum.






“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” tegas hakim, dengan gaya pembacaan yang terdengar seperti membacakan petunjuk manual KUHAP pasal demi pasal.






Hakim menilai penyidikan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Empat alat bukti yang digunakan pun dianggap cukup, meski belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP. Dalam logika hukum acara, ini sah. Dalam logika awam, ini seperti memberi nilai ujian sebelum soal dikerjakan.






Baca Juga :





-




Bupati Garut Sambut KPK, Janji Belajar Hindari Korupsi Seperti Siswa Baru di Kelas Anti-Slip






Tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan kecepatan luar biasa Kejagung: Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terbit di hari yang sama 4 September 2025. Langkah yang mungkin membuat birokrasi lain iri, karena di tempat lain mengurus SK kadang butuh sebulan, sementara di sini cukup sehari untuk menetapkan menteri jadi tersangka.


Halaman:

Tags

Terkini