“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
Namun hakim tetap kukuh pada norma hukum positif yang, sesuai tradisi, tidak suka berimprovisasi.
Putusan hakim disambut keharuan keluarga. Istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan kekecewaannya sambil menegaskan dukungan moral keluarga.
“Tentunya kami sedih dan kecewa, tapi kami hormati keputusan hakim,” ujarnya.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, terdengar lebih tegas:
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus.”
Sementara sang ibu, Atika Algadri, menyampaikan keyakinannya bahwa sang anak bekerja dengan moral dan integritas tinggi.
“Kami tahu anak kami bersih,” ucapnya sebuah kalimat yang terdengar akrab dalam hampir setiap kasus besar pejabat negara.
Di sisi lain, Kejagung menyambut putusan ini dengan tenang dan penuh keyakinan prosedural. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sesuai aturan.