Ridwan menegaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 Bab XI Pasal 88 juga menjelaskan tentang peran Satpol PP dan PPNS sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Satpol PP harus bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polisi untuk menindak setiap oknum pelaku usaha yang melanggar Perda ini," tandasnya.
Sementara, tegas Ridwan, pada Pasal 89 tentang ketentuan Pidana tertulis dengan jelas bahwa bagi siapapun yang tidak menghormati Perda No. 6 Tahun 2019 bisa dikenakan sanksi pidana.
"Artinya, hukum sudah ada, ketentuan sudah disepakati sesuai ketentuan, maka tinggal eksekusi secara pidana sesuai dengan Pasal 89. Pemerintah mengatur ini agar ada efek jera dan menyelamatkan lingkungan," paparnya. Diketahui, GLMPK saat ini Tengah meminta penjelasan kepada Satpol PP dan Polda Jabar terkait alasan hukum masih dibiarkannya orang dan badan hukum melakukan alih fungsi lahan yang jelas-jelas ada aturannya. (Asep Ahmad)