“Penegak Perda-nya malah ngumpet kayak anak TK pas disuruh maju ke depan kelas. GLMPK sudah lapor ke Polda, tapi kalau pelakunya orang besar, penindakan pasti jalan di tempat. Alasannya klasik: masih dikaji,” sindirnya lagi.
Ridwan juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 sebenarnya sudah cukup jelas: pelanggaran ruang wilayah bisa disanksi, pelaku usaha bisa ditindak, dan Satpol PP punya kewenangan untuk menertibkan. Hanya saja, di Garut, tampaknya Pasal 86 dan 89 itu lebih sering dibacakan di rapat seremonial ketimbang dijalankan di lapangan.
“Satpol PP seharusnya bergerak cepat. Tapi mungkin mereka masih menunggu aba-aba dari planet lain,” kata Ridwan getir.
Menurut GLMPK, aturan sudah ada, hukuman sudah tertulis, bahkan efek jera sudah direncanakan. Hanya saja, yang belum dieksekusi adalah niat untuk benar-benar menegakkan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pemkab Garut dan Polda Jabar masih mempertahankan tradisi lama: diam dengan penuh wibawa. (Bhegin)