Menteri Nusron menyalahkan “tumpang tindih aturan” yang membuat garis sempadan seperti pita elastis bisa ditarik sesuai kepentingan.
“Di satu sisi dikuasai negara, di sisi lain masyarakat boleh memanfaatkan. Ini bias hukum,” katanya.
Namun di Garut, bias itu tampak lebih seperti bisnis tata ruang, di mana batas sungai dan batas keserakahan kadang sulit dibedakan.
Pemerintah pusat berjanji melakukan audit tata ruang dan sertifikat sebelum Januari 2026. Tapi warga Garut tahu, audit sering datang setelah bangunan berdiri, bukan sebelum fondasi dicor.
“Kalau mau adil, auditnya jangan hanya di Ciliwung atau Cisadane,” ujar seorang aktivis lingkungan. “Cimanuk juga butuh diselamatkan bukan disertifikatkan.” (Red)