Kepala Kantor Pertanahan Garut Eko Suharno menjelaskan bahwa GTRA bertugas mengoordinasikan penataan aset dan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini kerap menjadi bom waktu sosial. Tanah yang didistribusikan berasal dari berbagai sumber, mulai tanah sengketa hingga eks tanah negara bebas.
“Negara hadir menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegasnya.
Eko melaporkan total redistribusi tanah tahun 2025 mencapai 3.169 bidang, terdiri atas:
• 1.911 bidang diselesaikan pada Sidang GTRA Tahap I
• 1.258 bidang diselesaikan pada Sidang GTRA Tahap II
Bidang tanah di Tahap II tersebar di 10 desa di berbagai kecamatan:
>Jayabaya, Mekar Mukti, Cimahi (Caringin)
Jatiwangi, Cigadog (Cikelet)
Karangsari, Tanjung Mulya, Tegal Gede (Pakenjeng)
Tegallega, Hangjuang (Bungbulang)
Eko meminta para camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat memastikan seluruh proses berjalan kondusif. Ia tidak ingin pembagian tanah justru membuka pintu konflik agraria baru hal yang terlalu sering terjadi di banyak daerah.
Sementara itu, Bupati Syakur mengingatkan bahwa amanat reforma agraria bukan sekadar seremonial sidang, tetapi kerja teknis yang rawan ditunggangi kepentingan jika tidak diawasi ketat.*****