ragam

Petani Penggarap Eks HGU Condong Garut Desak Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Cabut SK Bupati Tentang Subjek Redistribusi Tanah di Tegalgede

Selasa, 18 November 2025 | 20:41 WIB
Susunan GTRA Provinsi Jabar



Berdasarkan data yang ia peroleh dari SK Bupati tentang redistribusi tanah yang ia persoalkan, banyak warga yang benar-benar membutuhkan dan layak menerima, mereka tidak tercatat dalam SK itu.





-




"Berdasarkan catatan kami dari 641 orang penerima redistribusi, ada nama penerima namun bukan penggarap, yaitu sekitar 200 orang dan ada 4 orang yang bukan warga Desa Tegalgede," terangnya.





Elu menganggap, subjek redistribusi di Desa Tegalgede juga tidak adil. Warga yang benar-benar penggarap hanya mendapat bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan pihak-pihak yang ia nilai bukan penggarap.





“Ada pihak-pihak yang kami kenal bukan penggarap, tetapi mendapat lahan yang sangat luas, bahkan satu keluarga, mulai dari suami, istri dan anaknya sekaligus ada yang mendapat hampir 3 hektar," papar Elu.





Salah satu kampung, Elu, dari 77 Kepala Keluarga sebagai penggarap, hanya ada 7 orang yang menjadi subjek redistribusi lahan eks Condong Garut. “Bagaimana nasib 70 KK yang lain. Mereka juga butuh tanah untuk pemukiman dan lahan untuk Bertani,” katanya.





Mewakili sebagian masyarakat yang kecewa terhadap terbitnya SK Bupati tentang subjek redistribusi tanah eks HGU Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Forum Penggarap Lahan Eks HGU Condong mendesak Bupati Garut, Abudsy Syakur Amin sebagai Ketua GTRA Kabupaten untuk mencabut dan membatalkan keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.





-




"Prosesnya banyak kejanggalan, kami sebagai penggarap  sekaligus sebagai petani juga merasa tidak dilibatkan dengan serius. Kami minta Ketua GTRA Provinsi yakni Kang Dedi Mulyadi dan Ketua GTRA Kabupaten Garut untuk membatalkan SK tentang subjek redistribusi tanah eks HGU Condong di Desa Tegalgede,” tegasnya.





Elu pun mengancam akan mengerahkan semua petani penggarap jika Bupati Garut tidak memiliki rasa iba kepada masyarakat penggarap yang kini merasa sedih, kesal, gelisah dan marah akibat tidak tercatat dan merasa tidak sesuai dengan luasan lahan yang ada pada SK Bupati Garut Nomor 100.3.3./kep.469-disperkim/2025 tentang penetapan subjek redsitribusi di Desa Tegalgede tempat mereka mencari nafkah sebagai petani selama ini.

Halaman:

Tags

Terkini