ragam

Panduan Lengkap: Buat NPWP 16 Digit Online di Coretax, Tak Perlu Antri di Kantor Pajak

Kamis, 20 November 2025 | 10:04 WIB


[locusonline.co, JAKARTA] – Era di mana Anda harus meluangkan waktu, mengambil cuti, dan mengantri berjam-jam di kantor pajak hanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berakhir. Kini, Ditjen Pajak (DJP) telah membawa revolusi administrasi perpajakan ke ujung jari Anda melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).





Fasilitas pembuatan NPWP secara online ini dirancang untuk membebaskan Anda dari birokrasi yang rumit, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, dan memastikan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan cepat dan akurat.





Mengapa Cara Ini Lebih Baik?





Pembuatan NPWP melalui Coretax bukan sekadar soal kemudahan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar DJP untuk modernisasi perpajakan. Beberapa keuntungannya adalah:






  • Efisiensi Waktu: Proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, 24/7, tanpa harus meninggalkan aktivitas harian.




  • Integrasi Data: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) pemegang NIK, data kependudukan akan langsung terintegrasi, mengurangi risiko kesalahan input data.




  • Kecepatan: NPWP yang disetujui akan langsung dikirimkan ke email pendaftar dalam format digital, siap digunakan.




  • Keamanan: Sistem Coretax didesain dengan protokol keamanan tinggi untuk melindungi data pribadi Anda.





Siapa Saja yang Bisa Daftar?





Layanan ini mencakup berbagai jenis wajib pajak:






  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) WNI: Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.




  • Wajib Pajak OP WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah: Bagi yang sudah terdaftar, NPWP 15 digit lama akan otomatis dikonversi menjadi 16 digit. Bagi yang baru mendaftar, akan langsung memperoleh NPWP 16 digit.





Panduan ini akan fokus pada langkah-langkah pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang memiliki NIK.





Panduan Langkah demi Langkah Membuat NPWP Online (2025)





Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.





Langkah 1: Akses Portal Coretax


Halaman:

Tags

Terkini