ragam

Kasus ASDP: Uang Negara Melayang, tapi Dompet Eks Bosnya Aman? Hakim: "Korupsinya Tanpa Untung"

Jumat, 21 November 2025 | 09:33 WIB


[locusonline, JAKARTA] – Drama hukum megakorupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi memvonis mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, dan dua anak buahnya. Namun, vonis yang dijatuhkan justru meninggalkan sebuah pertanyaan besar yang menggantung: Bagaimana mungkin seseorang bisa divonis korupsi, tapi tidak terbukti menerima keuntungan pribadi?





Dalam putusannya, Kamis (20/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunoto menyatakan Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).





Ira, yang menjadi terdakwa utama, divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.





Padahal, JPU KPK menuntut Ira dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta dua rekannya masing-masing 8 tahun penjara.





Resep "Korupsi Tanpa Untung" versi Hakim





Lalu, apa yang membuat vonis menjadi jauh lebih ringan? Jawabannya terletak pada satu kalimat kunci dalam pertimbangan hakim: "Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi."





Hakim anggota majelis, Nur Sari Baktiana, dalam pembacaan putusannya menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang menunjukkan Ira Puspadewi dan kawan-kawannya menerima aliran dana dari Kerja Sama Usaha (KSU) PT ASDP atau dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019-2022.





Meski demikian, perbuatan mereka dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana bisa?


Halaman:

Tags

Terkini