- Tidak adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi.
- Para terdakwa dianggap telah memberikan legacy positif untuk ASDP.
- Memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis dalam kasus ASDP ini kemungkinan besar akan menjadi rujukan dan perdebatan di masa depan. Ia menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya definisi korupsi di Indonesia? Apakah soal uang masuk ke kantong pribadi, atau soal kerugian negara yang disebabkan oleh keputusan yang "tidak berhati-hati"? Jawabannya akan sangat menentukan arah penegakan hukum di Indonesia. (**)