ragam

Jurnalis IndepthNews Dikirimi Pesan “Sotoy Lo”: Dugaan Intimidasi dari Oknum Terkait SPPG Ketapang Menguak

Selasa, 25 November 2025 | 12:34 WIB
Diduga Nomor WA Oknum SPPG Ketapang-Lamsel



Pasal 4 Ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.





Dan Pasal 18 Ayat (1):
Tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.





Artinya, intimidasi verbal, tekanan psikologis, hingga pelecehan yang berpotensi mengurangi kebebasan jurnalis bekerja bukan sekadar tidak etis tapi bisa masuk ranah pidana.





Namun drama tidak berhenti di situ, setelah mengirim pesan bernada serangan, Johan menghapus seluruh pesannya, termasuk emoji-emoji mengejek, lalu mengirimkan pesan baru seolah-olah ia tidak tahu apa yang sebelumnya ia tulis.






“Salah klik ke apus lagi. Gue bilang ap tadi ia,”






Pola seperti ini kerap ditemukan pada kasus intimidasi digital: menyerang, menghapus jejak, lalu pura-pura lupa. Justru tindakan ini memperkuat asumsi bahwa pengirim sadar ucapannya berpotensi bermasalah secara hukum.





Perilaku seperti ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi mengarah ke pembungkaman pers, apalagi jika pelaku memiliki hubungan langsung dengan pihak yang sedang diberitakan.





IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, atau pelecehan dari pihak mana pun. Semua bentuk intimidasi baik terbuka maupun terselubung tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam profesi yang dilindungi oleh undang-undang.*****

Halaman:

Tags

Terkini